Kasus Ahok, Ombudsman: Berpotensi Memecah Belah NKRI
”Saya juga pernah memutuskan gubernur yang terdakwa tapi dituntut 4 tahun tidak diberhentikan. Saya harus adil. Itu di Gorontalo,” jelasnya.
Sebagai catatan, kembalinya Ahok menjabat sebagai gubernur seiring dengan habisnya masa jabatan pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta yang diduduki Sumarsono, dirjen Otonomi Daerah (Otoda) Kemendagri.
Ahok otomatis kembali menjadi gubernur lantaran masa jabatannya sebagai orang nomor satu di Jakarta belum habis.
Terkait pemberhentian kepala daerah yang mestinya bisa mengacu kualifikasi memecah belah NKRI, politikus PDIP ini menjawab diplomatis.
Menurutnya, pihaknya tidak memiliki kewenangan menafsirkan kategori itu. ”Itu kewenangan pengadilan. Itu (memecah belah NKRI) dalam konteks apa, potensi apa ?,” tanyanya.
Tjahjo mengungkapkan, dari aspek yuridis semua keputusan pemberhentian kepala daerah tetap harus berpegang pada proses pengadilan.
Pihaknya pun menunggu tuntutan final yang diberikan pengadilan kepada Ahok. Selain itu, pemerintah juga menunggu fatwa Mahkamah Agung (MA).
”Kalau kami keluarkan diskresi tanpa ada dasar hukum, kami bisa digugat balik,” ungkapnya.
Sikap ngotot Mendagri Tjahjo Kumolo yang belum juga mengusulkan pemberhentian sementara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok yang
- Ombudsman: Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Petani dan Nelayan Sangat Penting
- Honorer Pelamar PPPK 2024 Punya Masalah, Silakan Hubungi Nomor WA Ini
- Satgas Saber Pungli & ORI Apresiasi Layanan Keimigrasian Minim Aduan Pungutan Liar
- KPKNL Jakarta V Dilaporkan ke Ombudsman, Masalah Apa?
- Anak Karna Sobahi Diberhentikan Sementara dari ASN Lantaran Terjerat Kasus Korupsi
- Menteri LHK Siti Nurbaya & Ombudsman RI Bahas Pencegahan Maladministrasi Industri Sawit