Kasus Ahok, Perang Saksi Dimulai di Ragunan

Kasus Ahok, Perang Saksi Dimulai di Ragunan
Ahok duduk di kursi terdakwa kasus dugaan penistaan agama. Foto: dok.JPNN.com

Pasalnya, ada pertimbangan keamanan dan keselamatan saksi persidangan kontroversial tersebut.

”Tidak bijak dalam situasi semacam ini, kami sebutkan identitas saksinya,” paparnya.

Terkait eksepsi yang ditolak, dia menjelaskan perbedaan pendapat antara majelis hakim dengan kuasa hukum tersebut merupakan hal yang biasa. Yang pasti, keputusan majelis hakim itu harus dihormati.

”Kami tentu kecewa, tapi harus tetap menghormati putusan menolak eksepsi tersebut,” terangnya kemarin.

Sementara jalannya persidangan ketiga kasus yang menjerat Ahok itu cukup cepat. Hanya berlangsung sekitar satu setengah jam. Saat itu Majelis hakim menolak semua eksepsi Ahok.

Dalam persidangan, Hakim Ketua Dwiarso Budi menuturkan, dalam eksepsi Ahok mengutarakan soal tidak ada niatan dalam menista agama dengan menyebut latar belakang keluarga hingga berbagai kebijakan pembangunan masjid.

Namun, JPU merespon bahwa pembangunan masjid itu hal wajar yang dilakukan kepala daerah.

”Pengadilan tidak menerima eksepsi karena sudah masuk ke materi perkara, padahal belum sampai pada pembuktian salah dan tidak bersalahnya,” ujarnya.

JPNN.com - Dalam persidangan kasus dugaan penistaan agama kemarin, Majelis Hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menolak eksepsi atau keberatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News