Kasus Akidi Tio, Penyidik Polda Sumsel ke Jakarta Memeriksa 5 Orang, Siapa Saja?
jpnn.com, JAKARTA - Polda Sumatera Selatan masih menelusuri kebenaran adanya dana sebanyak Rp 2 triliun yang secara simbolis diserahkan keluarga almarhum Akidi Tio untuk penanganan Covid-19 di Sumsel.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi mengatakan, dalam waktu dekat penyidik akan memeriksa lima anak Akidi Tio yang berada di Jakarta.
"Kan anaknya (Akidi Tio) ini ada tujuh. Heryanty anak bungsu dan anak pertama sudah meninggal. Ada lima orang anaknya Akidi Tio lain yang saat ini di Jakarta,” kata Supriadi ketika dikonfirmasi, Jumat (6/8).
Menurut dia, saat ini tim penyidik sudah berangkat ke Jakarta dan segera melakukan pemeriksaan terhadap anak Akidi Tio.
Supriadi menambahkan, pihaknya juga masih menunggu balasan dari Bank Indonesia serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memeriksa rekening milik Heryanty.
"Dari BI belum keluar izin untuk permintaan pembukaan rekening, termasuk surat balasan dari PPATK, " ujarnya.
Perwira menengah ini menambahkan, pihaknya juga segera memeriksa kembali Heryanty karena sebelumnya dikabarkan masih sakit. Dalam perkara ini, Heryanty masih berstatus sebagai saksi.
Sebelumnya, penyerahan dana Rp 2 triliun dilakukan secara simbolis pada 26 Juli lalu. Kala itu, Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri bersama sejumlah pejabat publik lain menerima bantuan tersebut secara simbolis. Dalam acara, belum ada uang yang benar-benar diserahkan.
Penyidik Polda Sumsel berangkat ke Jakarta untuk memeriksa lima orang terkait kasus dana hibah Rp 2 triliun dari keluarga almarhum Akidi Tio.
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Remaja 13 Tahun Tewas Diduga Setelah Minum Jamu, Polisi Lakukan Penyelidikan
- Datangi Polda Sumsel, Kompolnas Pantau Penanganan Kasus Dokter Koas Palembang
- Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah
- Penganiaya Dokter Koas di Palembang Terancam 5 Tahun Penjara