Kasus Akil, KPK Geledah Rumah dan Kantor Wako Palembang
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan penerimaan hadiah yang berkaitan dengan penanganan perkara di Mahkamah Konstitusi yang diduga dilakukan oleh Ketua MK nonaktif, Akil Mochtar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, petugas KPK melakukan penggeledahan di kediaman pribadi dan kantor Wali Kota Palembang, Romi Herton. Penggeledahan dilakukan sejak beberapa hari lalu.
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP membenarkan ada penggeledahan yang dilakukan KPK terkait penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Konstitusi yang diduga dilakukan Akil.
"Iya, terkait perkara atas tersangka AM (Akil Mochtar)," kata Johan di KPK, Jakarta, Selasa (29/10).
Kendati demikian, Johan belum menjelaskan secara detil perihal penggeledahan tersebut termasuk mengenai waktu dan lokasi penggeledahan.
Seperti diketahui, dalam perkara dugaan penerimaan hadiah, Akil disangka melanggar Pasal 12 B selain Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat (2) UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, KPK telah menetapkan Akil sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah di Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten.
Lembaga antikorupsi itu juga menetapkan Akil sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan penerimaan hadiah yang berkaitan dengan penanganan
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati