Kasus Akil, KPK Periksa Sekjen MK
jpnn.com - JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Djanedri M Ghaffar kembali berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (24/12).
Ia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah di MK untuk tersangka bekas Ketua MK Akil Mochtar.
"Dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (24/12).
Djanedri terpantau sudah mendatangi Kantor KPK sekitar pukul 10.15. Ia membenarkan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Akil Mochtar dalam kasus Pilkada Lebak, Banten.
"(Diperiksa) terkait Pak Akil Mochtar dikasus Pilkada Lebak," kata Djanedri. Sebelumnya, Djanedri juga pernah digarap dalam kasus Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten 11 Oktober 2013 lalu. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Djanedri M Ghaffar kembali berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (24/12). Ia akan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Stasiun Kebasen Beroperasional Lagi untuk Angkutan Penumpang, Yanuar Arif: Alhamdulillah, Sejarah Terukir
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun
- Sowan ke Kediaman Jokowi, Sukarelawan Alap-Alap Dapat Arahan soal Ekonomi Komunal
- PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP