Kasus Alas Tlogo, MA Menangkan TNI-AL
Senin, 23 Mei 2011 – 08:00 WIB

Kasus Alas Tlogo, MA Menangkan TNI-AL
SURABAYA - Masih ingat dengan peristiwa penembakan oleh Marinir terhadap petani Alas Tlogo, Grati, Pasuruan, pada 30 Mei 2007" Ternyata, selama ini kasus tersebut masih bergulir di Mahkamah Agung (MA). Namun, polemik sengketa tanah seluas 539 hektare tersebut akhirnya tuntas setelah MA memenangkan TNI-AL. Dalam salinan yang diterima Agus, disebutkan Atja Sondjaja selaku ketua majelis hakim agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan. Saat itu PN Pasuruan juga memenangkan pihaknya untuk perkara bertanggal 24 April 2007. "Putusan tersebut membuat posisi kami makin kuat bahwa tanah itu milik TNI-AL," imbuhnya.
Berdasar informasi yang dihimpun Jawa Pos, MA memutuskan TNI-AL sebagai pemenang gugatan 252 warga Alas Tlogo. Dalam perkara No 2158 K/Pdt/2009 itu, dinyatakan MA menolak kasasi dari Maeran P. Nurhayati dkk. Selain itu, MA meminta pemohon membayar biaya perkara Rp 500 ribu.
Baca Juga:
Kepala Bagian Penerangan Lantamal V Mayor Laut (KH) Agus Setiawan mengatakan, sebenarnya putusan tersebut ditetapkan pada 27 Januari 2010. Tetapi, kabar tentang putusan itu masih simpang siur karena salinan putusan belum juga turun kepada pemohon. "Salinan baru diterima pada 19 Mei lalu," ujarnya.
Baca Juga:
SURABAYA - Masih ingat dengan peristiwa penembakan oleh Marinir terhadap petani Alas Tlogo, Grati, Pasuruan, pada 30 Mei 2007" Ternyata, selama
BERITA TERKAIT
- Soal Polemik Soeharto Pahlawan, Ketum Muhammadiyah Singgung Bung Karno hingga Buya Hamka
- Mantan Komisioner KPK Duga Ada Aktor Lain di Balik Mafia Peradilan Suap Rp 60 Miliar
- Museum of Toys dan RMHC Galang Dana Pembangunan Rumah Singgah Anak Berpenyakit Kronis
- Setelah Heboh Pengadil Terjerat Kasus Suap, MA Rombak Posisi 199 Hakim
- Soal Tuduhan Ijazah Palsu Kepada Jokowi, Pengamat: Kegagalan Memaknai Demokrasi dan Cara Beroposisi yang Sehat
- Banjir di Barito Utara Meluas, 60 Ribu Warga Terdampak