Kasus Alih Fungsi Lahan di Ubud, Bos Kampung Rusia Divonis Ringan

Kasus Alih Fungsi Lahan di Ubud, Bos Kampung Rusia Divonis Ringan
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, DENPASAR - Kasus alih fungsi lahan di wilayah Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali sempat menjadi sorotan publik. Januari lalu pemerintah setempat menutup PARQ Ubud atau dikenal dengan sebutan Kampung Rusia.

Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman bernama Andrej Frey diproses hukum atas kasus alih fungsi lahan pertanian. Kini yang bersangkutan sudah divonis bersalah dengan hukuman dua bulan penjara.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Humas Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Gede Putra Astawa membenarkan informasi tersebut. Bos Kampung Rusia itu telah dipidana dengan hukuman dua bulan penjara dan denda Rp 200 juta.

Sidang pembacaan putusan atas perkara tersebut berlangsung di PN Denpasar pada Senin pekan lalu (17/3).

”Terdakwa Andrej Frey didakwa jaksa melakukan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian. Melanggar Pasal 109 juncto Pasal 19 UU Nomor 22 Tahun 2019. Dihukum dua bulan penjara dan denda Rp 200 juta rupiah,” ujar Gede Putra Astawa.

Merujuk pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Denpasar, perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 215/Pid.Sus/PN Dps. PN Denpasar menunjuk tiga orang hakim untuk menyidangkan perkara tersebut. Masing-masing adalah Hakim Ketua Heriyanti, Hakim Anggota I Putu Agus Adi Antara, dan Hakim Anggota Tjokorda Putra Budi Pastima.

Oleh aparat penegak hukum Andrej Frey diseret ke meja hijau sebagai Direktur PT PARQ Ubud Partners. Putusan terhadap yang bersangkutan sesuai dengan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yakni hukuman penjara dua tahun dan denda Rp 200 juta subsidair satu bulan penjara bila denda tersebut tidak dibayarkan.

Melalui unggahannya di media sosial Instagram pada Minggu (23/3), anggota DPD RI Ni Luh Djelantik sempat mempertanyakan kabar mengenai perkembangan perkara tersebut. Sebab, dia mendapat informasi dari media sosial dan aplikasi pesan Telegram yang menyatakan bahwa Andrej Frey sudah bebas.

Kasus alih fungsi lahan di kawasan Ubud, Bali telah masuk ke tahap persidangan dengan vonis hukuman dua bulan penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News