Kasus Alih Fungsi Lahan di Ubud, Bos Kampung Rusia Divonis Ringan

Kasus Alih Fungsi Lahan di Ubud, Bos Kampung Rusia Divonis Ringan
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Berkaitan dengan informasi tersebut, PN Denpasar menyampaikan bahwa pelaksanaan putusan merupakan ranah pihak kejaksaan. Menurut Gede Putra Astawa, jika sudah menjalani putusan sesuai dengan vonis yang dibacakan oleh majelis hakim. Tentu yang bersangkutan sudah dikeluarkan dari balik jeruji besi.

”Karena tergantung apakah masih ditahan atau sudah menjalani hukuman sesuai putusan. Kalo sudah sesuai putusan tentu dikeluarkan,” imbuhnya. (cuy/jpnn)


Kasus alih fungsi lahan di kawasan Ubud, Bali telah masuk ke tahap persidangan dengan vonis hukuman dua bulan penjara.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News