Kasus Alih Fungsi Lahan di Ubud, Bos Kampung Rusia Divonis Ringan
Selasa, 25 Maret 2025 – 19:00 WIB

Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Berkaitan dengan informasi tersebut, PN Denpasar menyampaikan bahwa pelaksanaan putusan merupakan ranah pihak kejaksaan. Menurut Gede Putra Astawa, jika sudah menjalani putusan sesuai dengan vonis yang dibacakan oleh majelis hakim. Tentu yang bersangkutan sudah dikeluarkan dari balik jeruji besi.
”Karena tergantung apakah masih ditahan atau sudah menjalani hukuman sesuai putusan. Kalo sudah sesuai putusan tentu dikeluarkan,” imbuhnya. (cuy/jpnn)
Kasus alih fungsi lahan di kawasan Ubud, Bali telah masuk ke tahap persidangan dengan vonis hukuman dua bulan penjara.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Endus Kerugian Negara, Dedi Mulyadi Minta BPK Audit PTPN dan Perhutani
- Dedi Mulyadi Segera Teken Pergub, Larang Alih Fungsi Lahan Perkebunan & Pertanian untuk Cegah Bencana
- PTPN I Berkomitmen Menjaga Kelestarian Alam Wilayah Agrowisata Gunung Mas
- Nyoman Sukena Pemelihara Landak Jawa di Bali Ungkap Momen Didatangi 4 Polisi, Ini yang Terjadi
- Penahanan Ditangguhkan, Nyoman Sukena Pemelihara Landak Jawa di Bali Semringah
- Gegara Narkoba, WN Rumania Divonis 10 Bulan Penjara, Denda Rp 800 Juta