Kasus Alih Lahan PT KAI, Kejagung Periksa Ishak Charlie
Kamis, 27 November 2014 – 00:39 WIB
Sebelumnya, Kejagung diketahui telah menetapkan tiga tersangka kasus penyalahgunaan hak atas tanah Perusahaan Jawatan Kereta Api (sekarang PT KAI) menjadi hak pengelolaan tanah oleh Pemda Tingkat II Medan Tahun 1982, penerbitan hak guna bangunan tahun 1994, pengalihan hak guna bangunan tahun 2004, serta perpanjangan hak guna bangunan Tahun 2011.
Masing-masing mantan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap dan Abdillah, serta salah seorang boss PT ACK, Handoko Lie. (gir/jpnn)
JAKARTA – Kejaksaan Agung memeriksa mantan Direktur Utama PT Agra Citra Karisma (ACK), Ishak Charlie, yang disebut-sebut sebagai salah seorang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan