Kasus Alih Lahan PT KAI, Kejagung Periksa Ishak Charlie
Kamis, 27 November 2014 – 00:39 WIB

Kasus Alih Lahan PT KAI, Kejagung Periksa Ishak Charlie
Sebelumnya, Kejagung diketahui telah menetapkan tiga tersangka kasus penyalahgunaan hak atas tanah Perusahaan Jawatan Kereta Api (sekarang PT KAI) menjadi hak pengelolaan tanah oleh Pemda Tingkat II Medan Tahun 1982, penerbitan hak guna bangunan tahun 1994, pengalihan hak guna bangunan tahun 2004, serta perpanjangan hak guna bangunan Tahun 2011.
Masing-masing mantan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap dan Abdillah, serta salah seorang boss PT ACK, Handoko Lie. (gir/jpnn)
JAKARTA – Kejaksaan Agung memeriksa mantan Direktur Utama PT Agra Citra Karisma (ACK), Ishak Charlie, yang disebut-sebut sebagai salah seorang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gibran Buat Konten Bonus Demografi, Deddy PDIP: Jangan Banyak Bikin Video, Kerja Saja
- Menteri Kabinet Merah Putih Temui Jokowi, Ketua DPR Merespons Begini
- TNI AL Menggagalkan Penyelundupan 7 Calon PMI Ilegal ke Malaysia
- Peserta Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Dugaan Keterlibatan Polisi Pada Pilpres 2024
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!