Kasus Anak Ahok Vs Ayu Thalia, Ada Info Penting dari Kombes Guruh
jpnn.com, JAKARTA UTARA - Polisi bakal melakukan gelar perkara kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Nicholas Sean Purnama, anak Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terhadap Ayu Thalia.
Rencana gelar perkara kasus anak Ahok itu disampaikan oleh Kapolres Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan.
"Kemungkinan minggu depan (gelar perkara, red)," kata Guruh saat dihubungi JPNN.com, Selasa (9/11).
Gelar perkara tersebut dilakukan guna menentukan tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Ayu Thalia itu.
Pria kelahiran 21 April 1973 itu menyebut hingga penyidik masih mengumpulkan saksi-saksi dan pemeriksaan kamera closed circuit television (CCTV) sebelum melakukan gelar perkara.
Menurut Kombes Guruh, sejauh ini penyidik juga belum mendapat informasi ihwal penyelesaian kasus itu secara mediasi antara terlapor dan pelapor.
"Belum. Masalah mediasi, polisi hanya mengikuti saja. Inisiatif, kan, dari terlapor dan pelapor," ucap perwira menengah Polri itu.
Oleh karena itu, Kombes Guruh memastikan proses penyidikan terus berlanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kombes Guruh Arif Darmawan menyampaikan info penting soal kasus pencemaran nama baik Anak Ahok Vs Ayu Thalia.
- Tindaklanjuti Laporan Nikita Mirzani, Razman Siap Diperiksa Penyidik
- Razman Merasa Dizalimi Setelah jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
- Laporkan Balik Nikita Mirzani, Razman Arif Nasution Bilang Begini
- 2 Terlapor Kasus Pencemaran Nama Baik Minta Maaf, Azizah Salsha Bilang Begini
- Kabar Terbaru Kasus Pencemaran Nama Baik Aaliyah Massaid
- Rektor UIN Suska Prof Khairunnas Rajab Tersangka, Begini Kasusnya