Kasus Anak Gugat Ibu Kandung di Karawang, Begini Kata Ahli Hukum
jpnn.com, KARAWANG - Kasus anak gugat ibu kandung yang tengah ditangani Pengadilan Negeri Karawang menjadi sorotan publik.
Ahli hukum pidana dari Universitas Sehati Indonesia (Usindo) Kabupaten Karawang Eigen Justisi menilai kasus ini murni pidana karena berkaitan dengan pemalsuan tanda tangan.
"Dalam sidang kasus anak gugat ibu kandung di Karawang, saya kira hakim cukup objektif dan perkara itu murni kasus pidana," kata Eigen dalam keterangannya, Rabu.
Dia menyampaikan bahwa sejak awal mendengar dan mengikuti persoalan kasus ibu dan anak tersebut, memang banyak pendapat yang pro dan kontra dengan perkara tersebut.
"Iya, kalau saya memang mengikuti dari awal. Ini, kan, kasus pidana, si anak ini melaporkan ibunya karena terkait pemalsuan tanda tangan," kata dia.
Eigen menyebutkan dalam kasus tersebut banyak masyarakat yang pro dan kontra dengan duduk perkaranya.
Sehingga seolah-olah kasusnya merupakan kasus anak menggugat ibunya karena warisan, padahal kalau mau menggugat warisan, konstruksi hukumnya berbeda, dan gugatannya sudah pasti perdata, bukan pidana.
Dalam kasus tersebut, seorang anak yang bernama Stephanie Sugianto melaporkan ibu kandungnya Kusumayati ke Polda Jabar hingga akhirnya kasus itu berlanjut ke persidangan di Pengadilan Negeri Karawang.
Kasus anak gugat ibu kandung yang tengah ditangani Pengadilan Negeri Karawang menjadi sorotan publik.
- Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal
- Selama 3 Tahun Terakhir, Pemkab Karawang Angkat 3.734 Guru Non-ASN menjadi PPPK
- Wakil Ketua DPRD Karawang Memberikan Bantuan Beasiswa PIP
- Ahli Ungkap BPKP Tak Bisa Tentukan Nilai Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah
- Banjir Bandang Melanda Sejumlah Desa di Wilayah Selatan Karawang
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya