Kasus Anak Gugat Ibu Kandung di Karawang, Begini Kata Ahli Hukum
jpnn.com, KARAWANG - Kasus anak gugat ibu kandung yang tengah ditangani Pengadilan Negeri Karawang menjadi sorotan publik.
Ahli hukum pidana dari Universitas Sehati Indonesia (Usindo) Kabupaten Karawang Eigen Justisi menilai kasus ini murni pidana karena berkaitan dengan pemalsuan tanda tangan.
"Dalam sidang kasus anak gugat ibu kandung di Karawang, saya kira hakim cukup objektif dan perkara itu murni kasus pidana," kata Eigen dalam keterangannya, Rabu.
Dia menyampaikan bahwa sejak awal mendengar dan mengikuti persoalan kasus ibu dan anak tersebut, memang banyak pendapat yang pro dan kontra dengan perkara tersebut.
"Iya, kalau saya memang mengikuti dari awal. Ini, kan, kasus pidana, si anak ini melaporkan ibunya karena terkait pemalsuan tanda tangan," kata dia.
Eigen menyebutkan dalam kasus tersebut banyak masyarakat yang pro dan kontra dengan duduk perkaranya.
Sehingga seolah-olah kasusnya merupakan kasus anak menggugat ibunya karena warisan, padahal kalau mau menggugat warisan, konstruksi hukumnya berbeda, dan gugatannya sudah pasti perdata, bukan pidana.
Dalam kasus tersebut, seorang anak yang bernama Stephanie Sugianto melaporkan ibu kandungnya Kusumayati ke Polda Jabar hingga akhirnya kasus itu berlanjut ke persidangan di Pengadilan Negeri Karawang.
Kasus anak gugat ibu kandung yang tengah ditangani Pengadilan Negeri Karawang menjadi sorotan publik.
- Stasiun Kereta Cepat Whoosh Karawang Dibuka, Saatnya Berburu Hunian Strategis
- Oknum Kades di Karawang Ini Diburu Polisi, Begini Kasusnya
- Ahli Hukum Sebut Penggugat Tanah di Daan Mogot Tak Punya Legal Standing
- Ahli Hukum: Kejagung Harus Buktikan Kerugian Negara Rp 300 Triliun di Kasus Korupsi Timah
- ASN Pakai Kendaraan Dinas untuk Liburan Siap-Siap Mendapat Sanksi
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan