Kasus Anak Gugat Ibu Kandung di Karawang, Begini Kata Ahli Hukum

Kasus Anak Gugat Ibu Kandung di Karawang, Begini Kata Ahli Hukum
Sidang anak laporkan ibunya karena pemalsuan tanda tangan surat keterangan waris di Pengadilan Negeri Karawang. (ANTARA/Ali Khumaini/dok)

"Iya, tentu hakim harus objektif dan kalau bisa harus tahu, nih, apa motif kedua belah pihak dalam kasus ini. Supaya menghasilkan putusan yang seadil-adilnya," kata dia.

Sementara itu, Stephanie menempuh jalur hukum terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam Surat Keterangan Waris (SKW) tertanggal 27 Februari 2013.

Surat itu dibuat di Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat dan notulen RUPSLB PT EMKL Bimajaya Mustika.

Saat ini kasus tersebut masih ditangani Pengadilan Negeri Karawang.

Selain menyelesaikan melalui persidangan, majelis hakim juga membuka ruang perdamaian bagi kedua pihak agar menyelesaikan persoalannya secara kekeluargaan. (antara/jpnn)


Kasus anak gugat ibu kandung yang tengah ditangani Pengadilan Negeri Karawang menjadi sorotan publik.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News