Kasus Anak Gugat Ibu Kandung di Karawang, Begini Kata Ahli Hukum
Rabu, 10 Juli 2024 – 20:17 WIB
![Kasus Anak Gugat Ibu Kandung di Karawang, Begini Kata Ahli Hukum](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2024/07/10/sidang-anak-laporkan-ibunya-karena-pemalsuan-tanda-tangan-su-awkv.jpg)
Sidang anak laporkan ibunya karena pemalsuan tanda tangan surat keterangan waris di Pengadilan Negeri Karawang. (ANTARA/Ali Khumaini/dok)
"Iya, tentu hakim harus objektif dan kalau bisa harus tahu, nih, apa motif kedua belah pihak dalam kasus ini. Supaya menghasilkan putusan yang seadil-adilnya," kata dia.
Sementara itu, Stephanie menempuh jalur hukum terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam Surat Keterangan Waris (SKW) tertanggal 27 Februari 2013.
Surat itu dibuat di Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat dan notulen RUPSLB PT EMKL Bimajaya Mustika.
Saat ini kasus tersebut masih ditangani Pengadilan Negeri Karawang.
Selain menyelesaikan melalui persidangan, majelis hakim juga membuka ruang perdamaian bagi kedua pihak agar menyelesaikan persoalannya secara kekeluargaan. (antara/jpnn)
Kasus anak gugat ibu kandung yang tengah ditangani Pengadilan Negeri Karawang menjadi sorotan publik.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Ahli Hukum Sebut Vonis Banding untuk Harvey Moeis dan Helena Lim sebagai Putusan Sesat
- Pitra Romadoni Nasution Pimpin Perkumpulan Praktisi & Ahli Hukum Indonesia
- Sidang Ted Sioeng: 2 Ahli Tegaskan Pihak yang Dipailitkan Tak Bisa Dipidana
- Perahu Nelayan Dihantam Ombak di Perairan Utara Karawang, Satu Orang Meninggal Dunia
- Beraksi Belasan Kali, 2 Pelaku Curanmor Diringkus Polres Karawang
- Stasiun Kereta Cepat Whoosh Karawang Dibuka, Saatnya Berburu Hunian Strategis