Kasus Anak Kiai di Jombang, Polda Jatim akan Melakukan Upaya Paksa 

Kasus Anak Kiai di Jombang, Polda Jatim akan Melakukan Upaya Paksa 
Dirreksrimum Polda Jatim Kombes Polisi Totok Suharyanto (kanan) bersama Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Gatot Repli Handoko menjelaskan perkembangan kasus anak kiai Jombang di Surabaya, Jumat (14/1/2022). ANTARA/HO-Bidhumas Polda Jatim

jpnn.com, SURABAYA - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) untuk MSA, seorang anak kiai di Jombang, yang ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap santriwatinya.

Polisi akan melakukan upaya paksa terhadap MSA yang sudah beberapa kali mangkir dari panggilan. 

"Kami akan melakukan upaya paksa terhadap MSA karena beberapa kali mangkir dari upaya pemanggilan polisi," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Polisi Totok Suharyanto di Surabaya, Jumat (14/1). 

Menurut dia, secara fakta yuridis perkara dugaan pencabulan santriwati dengan tersangka MSA sudah dinyatakan P-21 alias lengkap oleh kejaksaan pada 4 Januari 2022.

“Kami berkewajiban menyerahkan tersangka dan barang buktinya kepada pihak kejaksaan," ucapnya.

Totok mengatakan polisi juga sudah melayangkan panggilan pertama dan kedua kepada tersangka.

Pada pemanggilan pertama, kata dia, MSA melalui kuasa hukumnya menyatakan tidak datang dengan alasan sakit.

MSA melalui kuasa hukumnya juga meminta waktu hingga 10 Januari.

Polda Jatim menerbitkan surat DPO terhadap MSA seorang anak kiai di Jombang, yang menjadi tersangka pencabulan terhadap santriwatinya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News