Kasus Anak Kiai di Jombang, Polda Jatim akan Melakukan Upaya Paksa
jpnn.com, SURABAYA - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) untuk MSA, seorang anak kiai di Jombang, yang ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap santriwatinya.
Polisi akan melakukan upaya paksa terhadap MSA yang sudah beberapa kali mangkir dari panggilan.
"Kami akan melakukan upaya paksa terhadap MSA karena beberapa kali mangkir dari upaya pemanggilan polisi," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Polisi Totok Suharyanto di Surabaya, Jumat (14/1).
Menurut dia, secara fakta yuridis perkara dugaan pencabulan santriwati dengan tersangka MSA sudah dinyatakan P-21 alias lengkap oleh kejaksaan pada 4 Januari 2022.
“Kami berkewajiban menyerahkan tersangka dan barang buktinya kepada pihak kejaksaan," ucapnya.
Totok mengatakan polisi juga sudah melayangkan panggilan pertama dan kedua kepada tersangka.
Pada pemanggilan pertama, kata dia, MSA melalui kuasa hukumnya menyatakan tidak datang dengan alasan sakit.
MSA melalui kuasa hukumnya juga meminta waktu hingga 10 Januari.
Polda Jatim menerbitkan surat DPO terhadap MSA seorang anak kiai di Jombang, yang menjadi tersangka pencabulan terhadap santriwatinya.
- ASN Komdigi Terlibat Judi Online Sudah Teridentifikasi Lama, tetapi Budi Arie Cuek Saja
- Kasus Kredit Fiktif Rp 55 Miliar Bank BUMN di Sulsel, Polisi Beri Info Begini
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Oknum Anggota DPRD Singkawang Tersangka Kasus Asusila Ditangkap Polisi
- Sekda Jember Ditahan Polda Jatim, Ini Kasusnya
- Pilkada Landak 2024: Tim Paslon Karolin – Erani Laporkan Oknum Polres Landak ke Polda Kalbar