Kasus Anak Nia Daniaty Naik Penyidikan, Kombes Yusri Yunus: Ada Unsur Pidana di Situ
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan penipuan bermodus rekrutmen CPNS anak penyanyi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania.
"Ada unsur-unsur pidana di situ yang kami temukan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Selasa (19/10).
Menurut dia, kesimpulan adanya unsur pidana itu setelah penyidik melakukan gelar perkara pada kasus tersebut.
Hasil gelar perkara, lanjut Yusri, juga memutuskan kasus itu dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
“Kami lakukan gelar perkara, hasilnya adalah dari lidik naik ke penyidikan,” ujarnya.
Kombes Yusri Yunus mengatakan Olivia dan Rafly telah menjalani pemeriksaan pada Senin (11/10).
Namun, penyidik masih memerlukan keterangan tambahan dari Olivia sehingga yang bersangkutan dipanggil kembali oleh polisi pada Senin (18/10).
"Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan tambahan untuk Saudari O (Olivia),” katanya.
Kombes Yusri Yunus menyatakan penyidik menemukan adanya unsur pidana dalam kasus dugaan penipuan bermodus rekrutmen CPNS yang melibatkan anak Nia Daniaty, Olivia Nathania.
- Legislator NasDem Anggap APH Bisa Usut Kasus Terbitnya Sertifikat di Laut
- Punya Sumber Daya Memadai, Polri Dianggap Lembaga yang Tepat Diberi Kewenangan Menyidik
- Buronan KPK Ini Diamankan di Singapura, Bakal Dibawa ke Indonesia
- Pelapor Desak KPK Tindaklanjuti Laporan Pelelangan Aset
- KPK Periksa Advokat Simon Petrus
- Selain Membayar Denda, Pemasang Pagar Laut di Tangerang Juga Bisa Dipidana