Kasus Anak Nia Daniaty Naik Penyidikan, Kombes Yusri Yunus: Ada Unsur Pidana di Situ
![Kasus Anak Nia Daniaty Naik Penyidikan, Kombes Yusri Yunus: Ada Unsur Pidana di Situ](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/08/12/IMG_20210812_163856.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan penipuan bermodus rekrutmen CPNS anak penyanyi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania.
"Ada unsur-unsur pidana di situ yang kami temukan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Selasa (19/10).
Menurut dia, kesimpulan adanya unsur pidana itu setelah penyidik melakukan gelar perkara pada kasus tersebut.
Hasil gelar perkara, lanjut Yusri, juga memutuskan kasus itu dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
“Kami lakukan gelar perkara, hasilnya adalah dari lidik naik ke penyidikan,” ujarnya.
Kombes Yusri Yunus mengatakan Olivia dan Rafly telah menjalani pemeriksaan pada Senin (11/10).
Namun, penyidik masih memerlukan keterangan tambahan dari Olivia sehingga yang bersangkutan dipanggil kembali oleh polisi pada Senin (18/10).
"Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan tambahan untuk Saudari O (Olivia),” katanya.
Kombes Yusri Yunus menyatakan penyidik menemukan adanya unsur pidana dalam kasus dugaan penipuan bermodus rekrutmen CPNS yang melibatkan anak Nia Daniaty, Olivia Nathania.
- Aksi Koboi Uban Panjaitan Aniaya Sopir Berakhir, Lemas Setelah Ditangkap Polisi
- Pakar: Hakim Perlu Dalami Kesaksian Agustiani Tio Soal Intimidasi dan Suap Rp2M
- Polisi Tangkap Penggarap Hutan Lindung di Inhu, 1 Orang Jadi Tersangka
- Penasihat Hukum Sebut KPK Dianggap Kelewatan Mentersangkakan Hasto
- Sosialisasi Lemah, Anggota Komisi XII Minta Pemerintah Tunda Pembatasan Gas Elpiji 3 Kg
- Jadi Atensi Komisi III, Polres Jaktim Akhirnya Rilis Kasus Kematian Perantau Minang