Kasus Anak Nia Daniaty Naik Penyidikan, Kombes Yusri Yunus: Ada Unsur Pidana di Situ

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan penipuan bermodus rekrutmen CPNS anak penyanyi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania.
"Ada unsur-unsur pidana di situ yang kami temukan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Selasa (19/10).
Menurut dia, kesimpulan adanya unsur pidana itu setelah penyidik melakukan gelar perkara pada kasus tersebut.
Hasil gelar perkara, lanjut Yusri, juga memutuskan kasus itu dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
“Kami lakukan gelar perkara, hasilnya adalah dari lidik naik ke penyidikan,” ujarnya.
Kombes Yusri Yunus mengatakan Olivia dan Rafly telah menjalani pemeriksaan pada Senin (11/10).
Namun, penyidik masih memerlukan keterangan tambahan dari Olivia sehingga yang bersangkutan dipanggil kembali oleh polisi pada Senin (18/10).
"Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan tambahan untuk Saudari O (Olivia),” katanya.
Kombes Yusri Yunus menyatakan penyidik menemukan adanya unsur pidana dalam kasus dugaan penipuan bermodus rekrutmen CPNS yang melibatkan anak Nia Daniaty, Olivia Nathania.
- Hasto Kristiyanto Merasa Jadi Korban Pemerasan dalam Sidang PAW Harun Masiku
- KPK Geledah Rumah La Nyalla Terkait Jabatannya di KONI Jatim
- Wamen Veronica Tan Minta Dokter Cabul Priguna Dihukum Maksimal
- Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Tersangka Suap Rp60 Miliar Terkait Kasus CPO
- Sopir Adu Banteng dengan Bus Rombongan Bonek Akhirnya Tewas
- Penyidikan Tuntas, Kasus 558 Ribu Batang Rokok Ilegal Diserahkan ke Kejari Banyuwangi