Kasus Anak Nia Daniaty Naik Penyidikan, Kombes Yusri Yunus: Ada Unsur Pidana di Situ
Selasa, 19 Oktober 2021 – 23:50 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Sebelumnya diberitakan Olivia Nathania dan suaminya Rafly dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 atas tuduhan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat terhadap 225 orang dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 9,7 miliar.
Laporan polisi tersebut tertuang dengan laporan bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 23 September 2021.
Adapun pasal yang dipersangkakan sesuai laporan tersebut, yakni Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan surat. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kombes Yusri Yunus menyatakan penyidik menemukan adanya unsur pidana dalam kasus dugaan penipuan bermodus rekrutmen CPNS yang melibatkan anak Nia Daniaty, Olivia Nathania.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Hasto Kristiyanto Merasa Jadi Korban Pemerasan dalam Sidang PAW Harun Masiku
- KPK Geledah Rumah La Nyalla Terkait Jabatannya di KONI Jatim
- Wamen Veronica Tan Minta Dokter Cabul Priguna Dihukum Maksimal
- Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Tersangka Suap Rp60 Miliar Terkait Kasus CPO
- Sopir Adu Banteng dengan Bus Rombongan Bonek Akhirnya Tewas
- Penyidikan Tuntas, Kasus 558 Ribu Batang Rokok Ilegal Diserahkan ke Kejari Banyuwangi