Kasus ANG Bukti Masih Lemahnya Aturan Adopsi Anak
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Satuan Tugas Perlindungan Anak, Dewi Motik Pramono menilai sudah saatnya aturan mengenai adopsi anak harus lebih diperketat.
Ini menyusul terbongkarnya kasus ANG (8), bocah kelas 3 SD yang ditemukan meninggal dunia dan dikubur di sekitar kandang ayam rumah ibu angkatnya di Bali, Rabu (10/6) kemarin. "Harus dong (diperketat) saja. Kasus ini memberi pelajaran buat kita," kata Dewi di sela-sela sebuah acara di Mabes Polri, Kamis (11/6).
Dewi menjelaskan, di mana pun keberadaan anak harus menjadi perhatian. Tidak hanya di rumah, melainkan juga di sekolah. "Anak-anak di sekolah saja harus diperhatikan apalagi di sekolah itu ruang terbuka," ujarnya.
Sisi lain, ia salut dengan kinerja Polri yang cepat menangkap tersangka pembunuh ANG. "Dalam hal ini kami harus memberi apresiasi kepada polisi yang cepat menangkap pembunuhnya," papar Dewi.
Kadiv Humas Polri Irjen Anton Charliyan menambahkan, harus ada aturan yang jelas tentang adopsi anak. "Tolong kepada semua masyarakat untuk memonitor anak-anak," kata Anton di Mabes Polri, Kamis (11/6).
Dia mengingatkan, apabila ada tanda-tanda, kejanggalan, dugaan penelantaran atau kekerasan, harus segera berkoordinasi dengan kepolisian. "Sehingga polisi bisa proaktif," ujarnya.
Ia pun mengatakan, polisi pun akan menelusuri apakah ada dugaan penelantaran terhadap ANG. (boy/jpnn)
JAKARTA - Anggota Satuan Tugas Perlindungan Anak, Dewi Motik Pramono menilai sudah saatnya aturan mengenai adopsi anak harus lebih diperketat. Ini
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang
- Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita