Kasus ANG Bukti Masih Lemahnya Aturan Adopsi Anak

Kasus ANG Bukti Masih Lemahnya Aturan Adopsi Anak
Foto ANG, saat acara doa bersama di Bundaran HI, Kamis (11/6) malam. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Satuan Tugas Perlindungan Anak, Dewi Motik Pramono menilai sudah saatnya aturan mengenai adopsi anak harus lebih diperketat.

Ini menyusul terbongkarnya kasus ANG (8), bocah kelas 3 SD yang ditemukan meninggal dunia dan dikubur di sekitar kandang ayam rumah ibu angkatnya di Bali, Rabu (10/6) kemarin. "Harus dong (diperketat) saja. Kasus ini memberi pelajaran buat kita," kata Dewi di sela-sela sebuah acara di Mabes Polri, Kamis (11/6).

Dewi menjelaskan, di mana pun keberadaan anak harus menjadi perhatian. Tidak hanya di rumah, melainkan juga di sekolah. "Anak-anak di sekolah saja harus diperhatikan apalagi di sekolah itu ruang terbuka," ujarnya.

Sisi lain, ia salut dengan kinerja Polri yang cepat menangkap tersangka pembunuh ANG. "Dalam hal ini kami harus memberi apresiasi kepada polisi yang cepat menangkap pembunuhnya," papar Dewi.

Kadiv Humas Polri Irjen Anton Charliyan menambahkan, harus ada aturan yang jelas tentang adopsi anak. "Tolong kepada semua masyarakat untuk memonitor anak-anak," kata Anton di Mabes Polri, Kamis (11/6).

Dia mengingatkan, apabila ada tanda-tanda, kejanggalan, dugaan penelantaran atau kekerasan, harus segera berkoordinasi dengan kepolisian. "Sehingga polisi bisa proaktif," ujarnya.

Ia pun mengatakan, polisi pun akan menelusuri apakah ada dugaan penelantaran terhadap ANG. (boy/jpnn)


JAKARTA - Anggota Satuan Tugas Perlindungan Anak, Dewi Motik Pramono menilai sudah saatnya aturan mengenai adopsi anak harus lebih diperketat. Ini


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News