Kasus Anggodo Bakal Meluas
Jumat, 15 Januari 2010 – 16:08 WIB
JAKARTA - Siapakah tersangka berikutnya setelah Anggodo? Jawabannya ada dalam rekaman yang diperdengarkan pada sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 3 November 2009. KPK mengakui, rekaman ini menjadi salah satu petunjuk penting untuk mengembangkan penyidikan yang berawal dari kriminalisasi Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah itu.
"Siapapun yang disebut dalam rekaman itu, akan kita periksa," sebut juru bicara KPK, Johan Budi SP, Jumat (15/1). Dalam pekan depan, lanjut Johan, penyidik akan memeriksa kembali Ary Muladi.
Baca Juga:
Ary sendiri merupakan pelapor dugaan upaya menghalangi, menghambat dan menghentikan penyidikan kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT), yang kini disangkakan kepada Anggodo Widjojo. Dalam menjerat adik Anggoro Widjojo itu, KPK juga mendapat pelimpahan berkas dari Bareskrim Mabes Polri. Dugaannya, Anggodo mencoba menyuap pimpinan KPK, lewat Ary Muladi, agar kasus sang kakak dihentikan.
Disebutkan Johan, dalam pengembangan penyidikan, sangat dimungkinkan muncul tersangka baru. Termasuk sang pelapor, Ary Muladi, yang menurut Anggodo menjadi penghubung penyuapan dan telah diberi Rp 5,15 miliar untuk menjalankan keinginannya itu.
JAKARTA - Siapakah tersangka berikutnya setelah Anggodo? Jawabannya ada dalam rekaman yang diperdengarkan pada sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal
BERITA TERKAIT
- Pembuat Kebijakan Perlu Memaksimalkan Keterlibatan Akademisi Dalam Perumusan Regulasi
- Lantik Satgas Crew 8, Wamentrans Optimistis Indonesia Swasembada Pangan
- Indonesia Wilayah Paling Strategis, Ketum LDII: Kita Harus Siap Bela Negara
- Ketua Dekopin Nurdin Halid: Program Makan Gratis Sejalan dengan Cita-Cita Koperasi
- Harga Bahan Pokok di Jakbar Mulai Naik Jelang Nataru
- Dukung Pengamanan Natal & Tahun Baru, Polri Siapkan 2 Helikopter Ambulans Udara