Kasus Aniaya Pembantu, Polisi Tetapkan Rohayati jadi Buron

Kasus Aniaya Pembantu, Polisi Tetapkan Rohayati jadi Buron
Kasus Aniaya Pembantu, Polisi Tetapkan Rohayati jadi Buron

jpnn.com - BEKASI SELATAN – Polisi akhirnya menetapkan majikan yang diduga menganiaya Pembantu Rumah Tangga (PRT) Rohayati masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penetapan DPO itu lantaran polisi menganggap tidak ada itikad baik dari keluarga pelaku dalam kasus tersebut.

"Sampai malam ini (kemarin) pukul 20.00 tidak ada yang datang. Jadi mereka bisa saja masuk DPO (Daftar Pencarian Orang),” kata Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota, AKP Siswo, Rabu (10/12).

AKP Siswo mengatakan, sebelumnya kuasa hukum keluarga majikan Rohayati telah hadir ke Mapolresta Bekasi Kota dan menyatakan siap menghadirkan kliennya untuk hadir menjalani pemeriksaan. Akan tetapi janji tersebut tidak dipenuhi, dan kasus dugaan penganiayaan masih belum berlanjut.

Menurut Siswo, apabila pihak keluarga korban merasa benar dan akan menempuh jalur hukum dengan dugaan kasus pencemaran nama baik dan fitnah, maka tidak perlu melarikan diri atau bersembunyi. Dengan demikian masalah yang sedang menjerat mereka dapat segera diselesaikan tanpa berlarut-larut.

Pihaknya mengaku akan siap memfasilitasi semua laporan yang disampaikan, namun demikian pemeriksaan terlapor Tanti, dan Indah harus tetap dijalankan. Selanjutnya apabila pihak keluarga berencana melaporkan balik PRT yang telah bekerja selama dua tahun dalam keluarga mereka, itu merupakan hak mereka.

"Katanya kan mau melaporkan balik ya silakan saja, tapi seharusnya majikannya itu juga tidak bersembunyi dan datang ke sini (Mapolres Bekasi Kota) untuk menjalani pemeriksaan,” tandasnya. (ms/jpnn)


BEKASI SELATAN – Polisi akhirnya menetapkan majikan yang diduga menganiaya Pembantu Rumah Tangga (PRT) Rohayati masuk dalam Daftar Pencarian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News