Kasus Anies Baswedan Berwajah Joker: Ade Armando, Siap-siap ya
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya akan segera melakukan gelar perkara kasus Ade Armando yang diduga menghina Anies Baswedan karena mengunggah meme gubernur DKI Jakarta itu berwajah joker ke medsos
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombea Yusri Yunus mengatakan, Ade Armando yang merupakan dosen Universitas Indonesia (UI) itu bisa mengajukan saksi ahli untuk menguatkan pembelaannya.
Hanya saja, lanju Yunus, apakah pengajuan saksi ahli tersebut akan diterima atau tidak adalah sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.
"Iya, nanti sambil berjalan nanti. Penyidik yang akan menentukan," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (9/12).
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa tiga orang saksi yakni dua saksi dari pihak Ade Armando dan satu saksi dari Anggota DPD RI Fahira Idris selaku pelapor.
"Pemeriksaan terhadap Ade Armando sudah dilakukan, termasuk saksi-saksi, dua orang saksi dan satu saksi pelapor," tuturnya.
Yusri, menjelaskan fokus penyidik kepolisian saat ini adalah melakukan gelar perkara untuk menyesuaikan unsur-unsur pidana dengan pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 32 UU ITE.
Dalam gelar perkara itulah penyidik akan meminta pendapat sejumlah saksi ahli yang mempunyai kompetensi yang diperlukan penyidik.
Polda Metro Jaya mempersilakan Ade Armando mengajukan saksi ahli yang meringankan dalam kasus meme Anies Baswedan berwajah Joker.
- Yakin Pram-Rano Menang Satu Putaran, Anies Baswedan: Lihat Data KPU
- Pramono Sebut Nama Anies Hingga Ahok Setelah Unggul di Quick Count
- Anggap Maruarar Sirait Main SARA di Jakarta, Chandra: Belum Move On dari Rezim Jokowi
- Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan
- Tuduh Ara Bermain SARA di Pilkada Jakarta, PDIP Bakal Tempuh Langkah Hukum
- Pramono Dinilai Sengaja Tak Umbar Dukungan PDIP di Alat Peraga Demi Raup Massa Anies