Kasus Annas Maamun di KPK Masih Banyak, Kok Bisa Dapat Grasi dari Presiden Jokowi
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M Syarif kaget mendengar kabar Presiden Joko Widodo alias Jokowi memberikan grasi kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun yang menjadi terpidana korupsi.
Syarif mengaku sudah mendapatkan surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami bahwa ada pemberian grasi kepada Anas dan meminta jaksa KPK melaksanakan keputusan tersebut.
Dia memastikan bahwa KPK akan melaksanakan keputusan tersebut. Hanya saja, Syarif menegaskan bahwa pada saat bersamaan KPK juga belum mendapatkan informasi apa alasan pemerintah memberikan grasi kepada Annas.
“Kami belum mendapatkan informasi apa alasan pemerintah untuk menetapkan Pak Annas Maamum itu diberikan grasi,” kata Syarif di sela-sela rapat kerja KPK dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (27/11).
Syarif menambahkan KPK sangat kaget dengan pemberian grasi tersebut. Sebab, kasus yang menjerat Annas Maamun sebenarnya sangat banyak. Beberapa kasus masih dalam tahap penyelidikan KPK.
“Seperti korporasinya yakni PT Palma Satu, itu sedang dalam proses. Jadi kami kaget juga,” ungkap Syarif.
Dia mengatakan apa pun pertimbangan presiden dalam memberikan grasi kepada Annas di luar kewenangan KPK.
Lembaga antikorupsi itu sangat menghargai pertimbangan presiden. “Itu kewenangan pemerintah dan presiden untuk memberikan grasi,” jelasnya.
KPK belum mendapatkan informasi resmi terkait alasan pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi memberikan grasi untuk Annas Maamun.
- Direktur Pidana AHU: Layanan Elektronik Mempersingkat Proses Permohonan Grasi
- Grasi Tak Kunjung Dijawab, Terpidana Mati Narkoba Merry Utami Ajukan PK Lagi
- Apeng, Pulanglah!
- Annas Maamun Segera Duduk di Kursi Pesakitan
- Digugat Tersangka Korupsi Annas Maamun, KPK Bereaksi Begini
- 5 Berita Terpopuler: KPK Jemput Paksa Annas Maamun, Jokowi Punya Maksud Lain, Tolong Disimak!