Kasus Annas Maamun di KPK Masih Banyak, Kok Bisa Dapat Grasi dari Presiden Jokowi
Hanya saja, Syarif meminta Annas tetap kooperatif ketika KPK nanti membutuhkan keterangannya terkait sejumlah kasus yang tengah diselidiki.
“Kami berharap kalau beliau (Annas) sudah di luar akan kooperatif terus, untuk menindaklanjuti kasus yang berhubungan dengan dirinya,” kata Syarif lagi.
Seperti diketahui, kasus yang menjerat Annas berawal saat KPK menangkapnya dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) 25 September 2014 lalu di Cibubur, Jakarta Timur.
KPK menetapkan Annas sebagai tersangka penerima suap Rp 2 miliar. Suap terkait proses alih fungsi 140 hektar lahan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan vonis enam tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider dua bulan kurungan.
Majelis menyatakan Annas terbukti menerima suap USD 166,100 dari pengusaha Gulat Medali Emas Manurung dan Edison Marudut.
Annas juga terbukti menerima Rp 500 juta dari Gulat agar memenangkan PT Citra Hokiana Triutama milik Edison terkait proyek pada Dinas Pekerjaan Umum Riau. Hukuman Annas diperberat menjadi tujuh tahun penjara di tingkat kasasi.
KPK kemudian menetapkan korporasi, PT Palma Satu sebagai tersangka karena diduga menyuap Annas terkait revisi alih fungsi hutan Riau 2014.
KPK belum mendapatkan informasi resmi terkait alasan pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi memberikan grasi untuk Annas Maamun.
- Direktur Pidana AHU: Layanan Elektronik Mempersingkat Proses Permohonan Grasi
- Grasi Tak Kunjung Dijawab, Terpidana Mati Narkoba Merry Utami Ajukan PK Lagi
- Apeng, Pulanglah!
- Annas Maamun Segera Duduk di Kursi Pesakitan
- Digugat Tersangka Korupsi Annas Maamun, KPK Bereaksi Begini
- 5 Berita Terpopuler: KPK Jemput Paksa Annas Maamun, Jokowi Punya Maksud Lain, Tolong Disimak!