Kasus Annas, Tujuh Orang Dilepas
Jumat, 26 September 2014 – 17:25 WIB
Abraham menyatakan KPK berhasil mengamankan alat bukti berupa uang yang terdiri dari SGD 156 ribu dan Rp 500 juta. Menurutnya kalau dikurskan ke rupiah nilainya Rp 2 miliar.
Abraham mengungkapkan pemberian uang itu berkaitan dengan proses alih fungsi hutan. Gulat memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektar yang masuk dalam Hutan Tanaman Industri di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Ia ingin lahannya dipindah ke Area Peruntukan Lain.
Selain terkait peralihan tanah, Abraham menyatakan tujuan pemberian uang tersebut sebagai ijon proyek di Provinsi Riau. Sebab pada saat penangkapan, KPK mendapatkan daftar beberapa proyek yang mungkin nantinya akan dilaksanakan di Provinsi Riau. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sembilan orang dari hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan di kompleks perumahan Citra
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- ASR Komitmen Bangun Penegakkan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC
- Program UPLAND, SLB Tamima Mumtaz Wujudkan Kemandirian Ekonomi & Peningkatan Gizi