Kasus Antam, Jaksa Mendakwa Crazy Rich Surabaya Budi Said Merugikan Negara Rp1 Triliun
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Crazy rich Surabaya Budi Said merugikan keuangan negara sejumlah Rp1 triliun terkait dengan transaksi jual beli emas Antam.
“Terdakwa Budi Said selaku pihak pembeli emas pada Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum,” ujar jaksa M. Nurachman Adikusumo saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (27/8).
Perbuatan Budi Said dilakukan bersama-sama dengan Eksi Anggraeni selaku penghubung atau broker dalam transaksi pembelian emas pada BELM 01 Surabaya, Endang Kumoro selaku Marketing Representatif Asisten Manager/Kepala BELM 01 Surabaya, Misdianto selaku Bagian Administrasi Kantor atau Back Office BELM 01 Surabaya, Ahmad Purwanto selaku General Trading and Manufacturing Service PT Antam Pulo Gadung dan sejak bulan September 2018 ditugaskan sebagai tenaga perbantuan di BELM 01 Surabaya, dan Abdul Hadi Aviciena selaku General Manager pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) Pulogadung PT Antam.
Menurut jaksa, tindak pidana diduga terjadi dalam periode Maret 2018 hingga Juni 2022 bertempat di Kantor PT Antam UBPPLM Pulogadung, Jakarta Timur dan di Kantor BELM 01 Surabaya, Jawa Timur.
Budi Said bersama-sama dengan Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto dan Misdianto disebut melakukan transaksi jual beli emas Antam pada BLEM Surabaya 01 di bawah harga resmi emas Antam yang tidak sesuai prosedur penetapan harga emas dan prosedur penjualan emas PT Antam.
Budi Said bersama Eksi Anggraeni menerima 100 kg emas Antam dari Endang Kumoro, Ahmad Purwanto dan Misdianto pada BELM Surabaya 01 melalui pengiriman dari UBPPLM Pulogadung PT Antam.
Budi Said disebut telah mengetahui penerimaan tersebut tidak sesuai spesifikasi jumlah dan berat emas dari yang seharusnya yaitu 41,865 kg emas Antam dengan jumlah pembayaran transaksi pembelian emas Antam oleh Budi Said sebesar Rp25.251.979.000 sesuai faktur dan penetapan harga resmi dari PT Antam.
Budi Said telah mendapatkan selisih lebih emas Antam seberat 58,135 kg yang tidak ada pembayaran.
Menurut jaksa, tindak pidana diduga terjadi dalam periode Maret 2018 hingga Juni 2022 bertempat di Kantor PT Antam.
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
- KPK Buka Peluang Mentersangkakan Perusahaan Tambang dalam Pusaran Korupsi AGK
- Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam
- Alexander Marwata Sebut OTT Tidak Bisa Dihilangkan