Kasus Antam, Jaksa Mendakwa Crazy Rich Surabaya Budi Said Merugikan Negara Rp1 Triliun

Perbuatan tersebut telah memperkaya Budi Said yaitu menerima selisih lebih emas Antam dari penerimaan 100 kg yaitu 58,135 kg atau senilai Rp35.078.291.000 yang tidak sesuai dengan faktur penjualan emas dan tidak ada pembayarannya kepada PT Antam.
Kemudian kewajiban kekurangan serah emas Antam dari PT Antam kepada Budi Said sebesar 1.136 kg berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1666 K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022.
Selanjutnya memperkaya Eksi Anggraeni yaitu menerima 94.665 kg emas Antam atau senilai Rp57.178.966.820. Memperkaya Endang Kusmoro berupa menerima satu keping emas seberat 50 gram; satu Mobil Innova Hitam; uang Rp20 juta; dan uang sejumlah Rp40 juta untuk biaya umrah.
Memperkaya Misdianto yaitu menerima satu unit Mobil Innova Putih; uang Rp515 juta dan Sin$22 ribu selama periode Maret sampai dengan Juni 2018. Lalu memperkaya Ahmad Purwanto sejumlah Rp500 juta.
“Yang merugikan keuangan negara senilai Rp1.073.786.839.584,” ungkap jaksa.
Atas perbuatannya, Budi Said didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Budi Said juga didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Menurut jaksa, tindak pidana diduga terjadi dalam periode Maret 2018 hingga Juni 2022 bertempat di Kantor PT Antam.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- H-1 Lebaran, Harga Emas Antam, UBS, Galeri24 di Pegadaian Naik
- Harga Emas Antam Melonjak, Jadi Sebegini
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar
- Harga Emas Hari Ini Turun, Saatnya Borong!
- Anggota DPR Rizki Faisal Apresiasi Kinerja Kajati Kepri dalam Penegakan Hukum