Kasus Antasari Berbau Korupsi
Diduga Terlibat Kasus Baru, Selain Pembunuhan Nasrudin
Kamis, 02 Juli 2009 – 11:39 WIB
Informasi lain yang beredar terkait kasus pembunuhan Nasrudin adalah soal penyadapan KPK. Peran Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah yang menandatangani surat perintah penyadapan terhadap telepon genggam Nasrudin dan Rani didalami. Selama ini status Chandra adalah saksi. Dia sudah diperiksa terkait surat penyadapan itu.
Soal penyadapan tersebut kemarin juga disinggung Kabareskrim Komjen Susno Duadji. Menurut Susno, semestinya bila melakukan gerakan penyadapan dilaporkan juga ke polisi. "Kan ada tahu-tahu, abis disadap mati (Nasrudin). Mestinya dia lapor polisi. Kalau nggak lapor, nggak tahu siapa," ujar Susno di Mabes Polri Rabu (1/7).
Susno tak menyebut nama. "Kalau telepon Nasrudin disadap, telepon Rani disadap, waktunya kan waktu dia (Nasrudin) masih hidup, tahu-tahu mati. Berarti yang nyadap itu tahu kan. Nah, tanya saja sama yang nyadap. Yang nyadap kan sudah diperiksa di Polda Metro. Kan gitu," jelas perwira bintang tiga ini.
Susno menjelaskan, polisi memeriksa penyadapan oleh KPK hanya untuk menanyakan apakah penyadapan itu terkait kasus korupsi atau bukan. "Makanya, kita pertanyakan apakah kasus korupsi bukan. Makanya, Pak Antasari sudah koordinasi terus, kita tinggal tunggu jaksa. Tidak ada masalah," katanya. Sebelumnya Susno merasa dirinya disadap. Namun, Susno tak menyebut instansi mana yang menyadapnya.
JAKARTA - Antasari Azhar tidak akan bisa mengelak lagi. Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnain, kasus lain terkait
BERITA TERKAIT
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis