Kasus Apartemen Mutiara Terkatung-katung
20 Bulan Berkas Bolak-balik Polres dan Kejari Bekasi
Rabu, 23 Mei 2012 – 05:49 WIB
BEKASI - Penanganan kasus dugaan penggelapan sertifikat lahan Apartemen Mutiara yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi hingga kini terkatung-katung. Diduga penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi sengaja mengulur-ulur proses penuntasan kasus yang dilaporkan pada 2009 tersebut.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Gayaland Prokencana selaku pengembang pembangunan Apartemen Mutiara Bekasi Anthony Raharjo melaporkan bekas mitranya BE. Dia dilaporkan terkait kasus penggelapan dua sertifikat milik Anthony ke Markas Polres Metro Bekasi Kota. Proses hukum kasus itu terhenti saat Polres Metro Bekasi Kota mengeluarka SP3.
”Karena tidak menerima keputusan SP3 itu. Maka dari itu klien kami melakukan praperadilkan Polres Metro Bekasi Kota dan Kejari Bekasi,” terang kuasa hukum Anthony, Jose Silitongga kepada INDOPOS. Saat proses sidang, hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi memenangkan gugatan Anthony. Hakim menilai Polres Metro Bekasi Kota dan Kejari Bekasi bertindak tidak profesional.
Karena itu hakim memerintahkan agar penyidikannya kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah itu dituntaskan hingga P21 (berkas lengkap). Lalu, kasusnya diteruskan ke pengadilan untuk diadili. Keputusan PN Bekasi itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat. Polisi lantas meneruskan penyelidikan kasus itu.
BEKASI - Penanganan kasus dugaan penggelapan sertifikat lahan Apartemen Mutiara yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS