Kasus Apriyani, Kapolri Serahkan ke Pengadilan
Rabu, 01 Februari 2012 – 20:09 WIB
JAKARTA -- Banyak desakan agar Apriyani, tersangka kasus tabrak maut Tugu Tani, yang menewaskan sembilan orang, dikenakan juga pasal pembunuhan. Kapolri menjelaskan, apa yang menjadi tuduhan-tuduhan terhadap tersangka akan diuji di peradilan. "Semua akan diuji di peradilan," kata bekas Kapolda Metro Jaya, itu.
Kapolri Jenderal Timur Pradopo menegaskan menyerahkan sepenuhnya ke proses pengadilan. "Semua kita serahkan ke peradilan nanti," kata Timur usai rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (1/2) di Jakarta kepada wartawan.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menegaskan kemungkinan penerapan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan kepada Apriyani mengingat argumen-argumen untuk penerapan itu cukup kuat.
Baca Juga:
JAKARTA -- Banyak desakan agar Apriyani, tersangka kasus tabrak maut Tugu Tani, yang menewaskan sembilan orang, dikenakan juga pasal pembunuhan.
BERITA TERKAIT
- Honorer Titipan Mencuat Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Bu Sri Punya Usulan
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Besok Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Perhatikan Syarat Khusus
- 5 Berita Terpopuler: Arogansi Oknum Pengusaha Surabaya Luntur, Aksi Suruh Siswa Menggonggong Berujung Borgol
- Momen Seskab Teddy Dampingi Presiden Prabowo Temui Presiden Joe Biden di Gedung Putih
- Wamentrans Viva Yoga Berencana Revitalisasi Kawasan Transmigrasi untuk Mendukung Program Food Estate