Kasus Apriyani, Kapolri Serahkan ke Pengadilan
Rabu, 01 Februari 2012 – 20:09 WIB
JAKARTA -- Banyak desakan agar Apriyani, tersangka kasus tabrak maut Tugu Tani, yang menewaskan sembilan orang, dikenakan juga pasal pembunuhan. Kapolri menjelaskan, apa yang menjadi tuduhan-tuduhan terhadap tersangka akan diuji di peradilan. "Semua akan diuji di peradilan," kata bekas Kapolda Metro Jaya, itu.
Kapolri Jenderal Timur Pradopo menegaskan menyerahkan sepenuhnya ke proses pengadilan. "Semua kita serahkan ke peradilan nanti," kata Timur usai rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (1/2) di Jakarta kepada wartawan.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menegaskan kemungkinan penerapan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan kepada Apriyani mengingat argumen-argumen untuk penerapan itu cukup kuat.
Baca Juga:
JAKARTA -- Banyak desakan agar Apriyani, tersangka kasus tabrak maut Tugu Tani, yang menewaskan sembilan orang, dikenakan juga pasal pembunuhan.
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Angin Segar dari Prof Zudan buat Honorer, tetap Jangan Sepelekan Database BKN, Mantap
- Akademisi Kritik Pola Komunikasi Pemerintah Soal Pagar Laut, Muncul Kesan Tidak Tegas
- Waka MPR Dorong Tata Kelola Pemerintahan Daerah yang Influsif Harus Segera Diwujudkan
- Puluhan Warga Keracunan Makanan di Ponorogo, 1 Orang Meninggal, Polisi Turun Tangan
- Gaungkan Kebijakan Efisiensi Anggaran, Istana Tetap Gelar Retret Kepala Daerah, Ini Alasannya
- Versi Mensesneg, Retret Kepala Daerah Tidak Pakai Dana Pribadi Prabowo