Kasus Apriyani, Kapolri Serahkan ke Pengadilan
Rabu, 01 Februari 2012 – 20:09 WIB

Kasus Apriyani, Kapolri Serahkan ke Pengadilan
JAKARTA -- Banyak desakan agar Apriyani, tersangka kasus tabrak maut Tugu Tani, yang menewaskan sembilan orang, dikenakan juga pasal pembunuhan. Kapolri menjelaskan, apa yang menjadi tuduhan-tuduhan terhadap tersangka akan diuji di peradilan. "Semua akan diuji di peradilan," kata bekas Kapolda Metro Jaya, itu.
Kapolri Jenderal Timur Pradopo menegaskan menyerahkan sepenuhnya ke proses pengadilan. "Semua kita serahkan ke peradilan nanti," kata Timur usai rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (1/2) di Jakarta kepada wartawan.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menegaskan kemungkinan penerapan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan kepada Apriyani mengingat argumen-argumen untuk penerapan itu cukup kuat.
Baca Juga:
JAKARTA -- Banyak desakan agar Apriyani, tersangka kasus tabrak maut Tugu Tani, yang menewaskan sembilan orang, dikenakan juga pasal pembunuhan.
BERITA TERKAIT
- Wakil Ketua DPR Dasco Sampaikan Belasungkawa Atas Wafatnya Titiek Puspa
- 11 Pendulang Emas Tewas Diserang KKB Papua, Pemerintah Fokus Evakuasi Korban
- Pacu Pemprov Kalteng Tingkatkan Realisasi APBD, Wamendagri Ribka: Ini PR untuk SKPD
- Wamendagri Ribka Tekankan Penyusunan RKPD Harus Mengacu Asta Cita Presiden Prabowo
- RUU Polri Sebaiknya Ditunda, Tunggu Penyelesaian Revisi UU KUHAP
- Sebut Dasco Punya Upaya Baik demi Kemajuan Bangsa, Rocky Gerung: Saya Ini Kapolda