Kasus Ariel-Luna, MK Pertanyakan Status 'Hajar Indonesia'
Rabu, 21 Juli 2010 – 17:53 WIB
JAKARTA --Majelis hakim panel konstitusi mempertanyakan soal legal standing Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Hajar Indonesia sebagai pihak pemohon uji materiil UU 44 Tahun 2008 tentang Ponografi, yakni penjelasan pasal 4 dan penjelasan pasal 6. Hal tersebut terungkap pada sidang pendahuluan yang dipimpin oleh Hakim M. Alim, dengan anggota Ahmad Sodiki dan Maria Farida Indrati di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (21/7).
“Saya membaca, permohonan saudara ini adalah LSM. Lembaga Swadaya Mayarakat ini tidak saudara kualifikasikan, apakah LSM itu sebagai badan hukum, atau kumpulan orang sehingga kualifiaksinya itu jelas, apakah termasuk orang atau kelompok orang atau termasuk badan hukum yang bersifat publik atau privat,” kata Sodiki mnegawali persidangan.
Majelis hakim juga meminta agar pihak LSM Hajar Indonesia mempertajam konstruksi kerugian yang diderita pemohon dengan dihubungkan pada UUD 1945 sebagai batu uji. Majelis hakim panel memberikan waktu 14 hari bagi pemohon untuk memperbaiki kembali permohonnnya dan mempertajam permohonan tersebut.
Sementara itu, pihak pemohon sendiri sebelumnya menjelaskan, pengujian tersebut dilakukan karena adanya pertentangan antara batang tubuh Undang-Undang dengan pasal penjelasan di maksud. “Kedudukan legal standing kami dalam perkara Luna Maya dan Ariel adalah LSM Hajar Indonesia. Argumentasi pengacara terlapor, mereka melakukan perbuatan itu suka sama suka dan pribadi,” kata Farhat Abbas dari pihak pemohon. Farhat menyebutkan, kedua orang tersangka kasus video mesum itu mengacu pada pada UU pornografi tersebut khususnya penjelasan pasal 4 dan 6. (wdi/jpnn)
JAKARTA --Majelis hakim panel konstitusi mempertanyakan soal legal standing Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Hajar Indonesia sebagai pihak pemohon
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya