Kasus Arteria Dahlan Disetop, Kapitra PDIP Singgung Pelanggaran Etika & Cara Penyelesaiannya
jpnn.com, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Kapitra Ampera merespons kasus ucapan Anggota DPR Arteria Dahlan tentang bahasa Sunda yang tidak bisa dipidana oleh polisi.
Menurut Kapitra, hal tersebut sudah benar karena Arteria Dahlan berbicara dalam rapat kerja di Komisi III DPR.
"Undang-undang jelas mengatakan anggota DPR tidak bisa dituntut karena melaksanakan hak konstitusionalnya," kata Kapitra saat dihubungi JPNN.com, Sabtu (5/2).
Dia juga mengomentari pernyataan yang membandingkan kasus 'bahasa Sunda' Arteria Dahlan dengan pernyataan Edy Mulyadi tentang Kalimantan tempat jin buang anak.
"Edy Mulyadi berbicara seperti apa, sedangkan Arteria tidak melanggar hukum, tetapi mungkin melanggar etika," jelas Kapitra.
Eks pengacara Habib Rizieq Shihab itu juga menilai jika orang Sunda tersinggung atas pernyataan Arteria Dahlan merupakan hal yang wajar.
"Kalau orang Sunda lihat itu tidak etis, Arteria bicara seperti itu, tetapi pelanggaran secara etis penyelesaiannya secara etika juga, dia minta maaf," pungkas Kapitra.
Sebelumnya, polisi menyatakan pernyataan anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Arteria Dahlan soal bahasa Sunda tidak bisa dibawa ke ranah pidana.
Politikus PDI Perjuangan merespons keputusan Polda Metro Jaya menyetop kasus Arteria Dahla soal ucapannya terkait 'Kajati bahasa Sunda'
- Kasus Judi Online, Polisi Geledah Kantor Kementerian Komdigi, Lihat Tuh
- Ungkap Kasus Judi Online, Polisi Geledah Kantor Kementerian Komdigi
- Minta Polisi Cek HP Pegawai Komdigi Pelindung Situs Judi Online, Sahroni: Bongkar Jaringannya!
- Peran Pegawai Kementerian Komdigi di Kasus Judi Online, Sontoloyo
- Sempat Bawa Uang 25 Juta, Penabrak Maut Marisa Bersimpuh Minta Maaf di Meja Hijau
- Identitas Mayat Wanita Tanpa Kepala di Jakarta Utara Terkuak, Usia 40 Tahun