Kasus Arteria Dahlan Disetop, Kapitra PDIP Singgung Pelanggaran Etika & Cara Penyelesaiannya

Kasus Arteria Dahlan Disetop, Kapitra PDIP Singgung Pelanggaran Etika & Cara Penyelesaiannya
Politikus PDI Perjuangan merespons keputusan Polda Metro Jaya menyetop kasus Arteria Dahla soal ucapannya terkait 'Kajati bahasa Sunda'. Foto: Dokumen/Fathan Sinaga/JPNN.com

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan hal itu berdasarkan dengan Pasal 224 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).

Kombes Endra menjelaskan Pasal 1 UU MD3 menyatakan bahwa "Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan, baik secara lisan ataupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR".(mcr8/jpnn)

 

 

Video Terpopuler Hari ini:

Politikus PDI Perjuangan merespons keputusan Polda Metro Jaya menyetop kasus Arteria Dahla soal ucapannya terkait 'Kajati bahasa Sunda'


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News