Kasus Arteria Dahlan Disetop, Pelapor Datangi Polda Metro Jaya, Ada Apa?

jpnn.com, JAKARTA - Pihak Poros Nusantara yang merupakan pelapor Arteria Dahlan dalam kasus ujaran kebencian menyambangi Polda Metro Jaya pada Selasa (8/2) siang.
Kuasa hukum Poros Nusantara Suzana Febriati mengatakan kedatangan mereka ke Polda Metro guna memenuhi panggilan klarifikasi perihal laporan tersebut.
"Kami memenuhi panggilan klarifikasi mengenai laporan pengaduan kami menindaklanjuti pelimpahan dari Polda Jabar ke Polda Metro Jaya," kata Suzana di Polda Metro Jaya, Selasa (8/2).
Menurut Suzana, terdapat perbedaan pasal dalam laporannya yang dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Suzana mengatakan laporan yang ditangani Polda Metro Jaya hanya terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Kami mengadukan beberapa pasal, di antarannya Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi RAS dan Etnis sekaligus 315 KUHP, dan 316 KUHP," beber Suzana.
Dalam agenda klarifikasi itu, pelapor Arteria Dahlan turut serta membawa sejumlah barang bukti.
"Selain bukti-bukti yang kami dapat di media, ada beberapa bukti-bukti pemberitaan dan alat-alat bukti lainnya," ucap Suzana.
Poros Nusantara yang merupakan pelapor Arteria Dahlan dalam kasus ujaran kebencian menyambangi Polda Metro Jaya pada Selasa (8/2) siang.
- Sedih Lihat Kondisi Nikita Mirzani, Dinar Candy: Tak Banyak yang Menjenguk
- Terungkap, Artis Inisial FA yang Ditangkap Atas Dugaan Narkoba Ialah Fachri Albar
- Polisi Tembak Penculik Anak Perempuan di Pasar Rebo, Tuh Pelakunya
- Begal Beraksi Lagi di Ibu Kota Jakarta
- Waspada Begal Motor Modus Tabrakan, ABS Jadi Korban
- Wartawan Tewas di Kamar Hotel, Polisi Temukan Sejumlah Obat