Kasus Arteria Dahlan Disetop, Pelapor Datangi Polda Metro Jaya, Ada Apa?
Polda Metro Jaya menyetop pendalaman kasus ujaran kebencian yang menyeret Arteria Dahlan.
Menurut polisi, ucapan Arteria Dahlan tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian.
Adapun Arteria Dahlan tak bisa dipidana berdasar hasil koordinasi penyidik Ditkrimsus dengan sejumlah ahli, yakni pidana, bahasa, dan ahli UU ITE.
Arteria Dahlan dilaporkan masyarakat adat Sunda lantaran meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin memecat kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang berbicara bahasa Sunda saat rapat.
Hal tersebut dikatakan Arteria Dahlan saat rapat kerja bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin, di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks DPR/MPR, Jakarta. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Poros Nusantara yang merupakan pelapor Arteria Dahlan dalam kasus ujaran kebencian menyambangi Polda Metro Jaya pada Selasa (8/2) siang.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Laga Indonesia Vs Jepang Malam Ini, Polisi Lakukan Rekayasa Lalin, Simak Nih!