Kasus Arteria Dahlan Disetop, Simak Komentar 2 Ahli Pidana Ini

Pakar hukum Universitas Muhammadiyah, Jakarta itu mengatakan ucapan Arteria bermaksud meminta agar tidak ada yang menggunakan bahasa daerah saat mengikuti rapat.
"Tidak terdapat kata-kata yang mengarah ke ujaran kebencian karena maksud dalam kata-kata tersebut yaitu, walaupun ada kedekatan emosional, tidak perlu menggunakan bahasa daerah pada saat rapat," beber Chairul.
Arteria Dahlan dilaporkan masyarakat adat Sunda lantaran meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin memecat kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang berbicara bahasa Sunda saat rapat.
Hal tersebut dikatakan Arteria Dahlan saat rapat kerja bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin, di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks DPR/MPR, Jakarta.(cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret Anggota DPR RI Arteria Dahlan telah disetop polisi.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Perkuat Transformasi Sustainability, Olahkarsa Gelar Diskusi Dengan Para Ahli
- Ekonom Sebut Penghentian PSN Berisiko Picu Ketidakpastian Ekonomi
- Pakar Soroti Tantangan Transisi Energi di Asia Tenggara, Stabilitas Kebijakan Jadi Kunci
- Pakar Anggap Proyek PIK 2 Dongkrak PAD & Ciptakan Lapangan Kerja Tanpa Bebani APBN
- Advokat Pertanyakan Urgensi Hak Imunitas Jaksa: Lebih Baik Dihilangkan
- Pakar: Survei LSI Soal Hasto Kristiyanto Tabrak Asas Praduga Tak Bersalah