Kasus ASABRI: Kejagung Periksa Maraton 22 Saksi dan Tetapkan 3 Tersangka Baru

Perbuatan ketiga tersangka diancam pidana dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Masih di hari yang sama, Kejaksaan Agung memeriksa 22 orang saksi terkait kasus ASABRI.
Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang dia dengar sendiri, dia lihat sendiri, dan dia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. Asabri," tutur Leonard dalam keterangannya. (ant/dil/jpnn)
Adapun 22 saksi yang diperiksa adalah sebagai berikut:
1. JMF selaku Direktur Utama PT. Victoria Management Investasi, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT. ASABRI dengan Tersangka TT
2. AAS selaku Direktur PT. Victoria Management Investasi, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT. ASABRI dengan Tersangka TT
3. IKH selaku Sales PT. Pool Advista Sekuritas, diperiksa mengenai pendalaman pihak terkait
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI menentapkan tiga tersangka baru dalam kasus ASABRI
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Mbak Ita & Suami Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Proyek di Semarang
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan
- KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita