Kasus Asabri Masuki Babak Baru
DPR: Selidiki Pihak Lain yang Terlibat
Rabu, 23 Juli 2008 – 12:58 WIB
JAKARTA - Kasus penyalahgunaan dana asuransi prajurit Asabri memasuki babak baru. Terpidana kasus penyalahgunaan dana Asabri Mayjen ( purn) Subarda Midjaja mengklaim mengantongi bukti baru dari Mabes Polri. Suhardi, anggota tim kuasa hukum Subarda mengaku telah mengantongi salinan hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri tentang akta PT Wibawa Murni Abadi yang didirikan Henry Leo. Dalam surat itu, menurut Suhardi, Labfor Mabes Polri menyatakan salinan dokumen (minuta) akte itu tidak wajar dan cacat hukum. Dokumen itu yang menjadi salah satu bukti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menghukum mantan Dirut Asabri itu penjara selama 5 tahun dan denda Rp 34 miliar. ”Kami mohon hakim banding menguji bukti alat baru ini,” katanya. Menurut dia, keterangan dari Puslabfor itu juga membuktikan bahwa Subarda tidak terlibat dalam kasus dana Asabri sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum. Di bagian lain, notaris Hari Suprapti Suwarno mengakui bahwa bahwa pernah menerbitkan akta pendirian PT. Wibawa Murni Abadi (WMA). Saat itu, kata Hari, yang menghadap sebagai pihak-pihak yang mendirikan perusahaan adalah Henry Leo dan Subarda. ”Akta itu benar-benar asli. Masak saya notaris berani menerbitkan akta yang tidak benar,”jelasnya saat dihubungi melalui telpon selulernya.
”Surat itu akan kami sampaikan ke majelis hakim banding Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta lewat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur,” kata Suhardi. Ia meminta agar hakim PT membuka kembali persidangan dengan memanggil saksi ahli dari Puslabfor dan ahli pidana. Pihaknya menyatakan sudah punya surat dari Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri yang bernomor LAB: 1282/DTF/2008 tertanggal 25 Juni 2008.
Baca Juga:
Selama proses persidangan kasus Asabri yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur selama beberapa bulan hingga putusan pada pertengahan Maret 2008, salinan Akte Notaris yang dibuat oleh Hari Suprapti Suwarno bernomor 02 tanggal 6 Januari 1995 di Bogor telah digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai alat bukti atas tuduhan keterlibatan nama Subarda Midjaja yang diduga telah berkomplot bersama Henry Leo. Terpidana Henry Leo disidang terpisah dan diputus enam tahun penjara dan denda Rp 76 Miliar.
Salinan Akte PT. WMA diyakini oleh Jaksa Penuntut sebagai cikal bakal modus operandi atas raibnya dana milik prajurit TNI / Polri itu adalah bukti konkrit keterlibatan Subarda. Atas dasar pendirian perusahaan PT WMA itu Henry Leo menggunakan dana Asabri yang disimpan dalam bentuk Time Deposit di bank BNI 46 cabang Jakarta Kota.
Baca Juga:
Menurut Hari, keduanya (Henry Leo dan Subarda) menyepakati mendirikan perusahaan tersebut. Akta itu sudah ditandatangani sekitar 15 tahun lalu. ”Sudah sangat lama. Tepatnya saya lupa. Tapi peristiwa itu ada,” ungkapnya.
JAKARTA - Kasus penyalahgunaan dana asuransi prajurit Asabri memasuki babak baru. Terpidana kasus penyalahgunaan dana Asabri Mayjen ( purn) Subarda
BERITA TERKAIT
- Jurus Mendes Yandri Atasi 3.000 Desa yang Masih Tertinggal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat
- Pengusaha Surabaya Suruh Siswa Sujud & Menggonggong Sudah Ditangkap, Begini Tampangnya
- 50 Menteri dan Wamen Belum Menyerahkan LHKPN, Siapa Saja ya?
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini 15 November 2024: Pagi Sudah Berawan Tebal
- Sun Life Berkomitmen Tingkatkan Kesadaran Pentingnya Pencegahan Diabetes Tipe 2