Kasus Asabri, Pengamat: Seharusnya Penyelenggara Negara Dituntut Lebih Berat
jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Airlangga Nur Basuki Minarno memandang penyelenggara negara seharusnya dituntut pidana lebih berat dibandingkan pihak swasta dalam kasus-kasus korupsi.
Hal itu disampaikan Basuki melihat perbedaan tuntutan atas kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asabri.
Pasalnya, terdakwa Presiden Direktur PT Trada Alam Minerba Heru Hidayat dituntut hukuman mati, sedangkan sejumlah mantan direksi PT Asabri hanya dituntut pidana penjara 10-15 tahun.
“Kalau secara umum, mestinya yang penyelenggara negara atau pegawai negeri ancaman hukumannya harus lebih berat dari pihak swasta. Karena pada umumnya korupsi itu terjadi karena ada keterlibatan dari pegawai negeri atau penyelenggara negara,” kata dia, Selasa (21/12).
Basuki meyakini mustahil kejahatan korupsi tidak melibatkan penyelenggara negara atau PNS.
Penyelenggara negaralah yang mempunyai kekuasaan dan wewenang yang mengatur kebijakan dan mengelola anggaran negara.
“Korupsi itu mestinya melibatkan aparatur negara karena aparatur negara itulah yang mempunyai kekuasaan, mempunyai kewenangan untuk itu,” tandas Nur Basuki.
Dia juga menegaskan ancaman hukuman terhadap terdakwa korupsi tidak tergantung pada besar atau kecilnya kerugian negara yang diakibatkan dari tindak pidana terdakwa.
Penyelenggara negara seharusnya dituntut pidana yang lebih berat dibandingkan pihak swasta pada kasus korupsi PT Asabri. Tuntutan jaksa dianggap tidak adil
- Pengamat Ingatkan Aparat Keamanan dan Intelijen Waspada Saat Prabowo Berkunjung ke Luar Negeri
- Pengamat Tanggapi Pertemuan Antara Jokowi dan Prabowo, Simak
- Apresiasi Kinerja Jokowi Selama Satu Dekade, Pengamat: Ekonomi Stabil, Kemiskinan Menurun & Publik Puas
- Pengamat Ingatkan Soal KPU Sulteng, Palu dan Morowali Dilaporkan ke Bawaslu
- Pengamat: Kepemimpinan Prabowo-Gibran Bakal Hadapi Situasi Geopolitik yang Kompleks
- Pengamat Puji Gagasan Visioner Arinal untuk Wujudkan Kedaulatan Pangan di Provinsi Lampung