Kasus Asabri, Pengamat: Seharusnya Penyelenggara Negara Dituntut Lebih Berat

Kasus Asabri, Pengamat: Seharusnya Penyelenggara Negara Dituntut Lebih Berat
Ilustrasi kasus korupsi ASABRI. Foto: dok Kejaksaan Agung

Basuki menilai Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tidak mengatur sama sekali besaran kerugian negara akan mempengaruhi ancaman hukuman terhadap terdakwa.

“Yang penting di situ, ada kerugian keuangan negara yang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau penyalahgunaan wewenang, itu merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana maksud Pasal 2 dan Pasal 3,” jelas dia.

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Dian Adriawan menilai tuntutan jaksa Kejagung terhadap para terdakwa kasus Asabri tidak adil.

“Kalau misalnya ada yang dituntut dengan pidana mati sedangkan yang lain tidak dituntut dengan pidana mati, itu sesuatu yang menurut saya tidak adil," kata dia.

"Dalam kasus ini, pasal yang diterapkan pasal yang sama dan dijuntokan dengan Pasal 55 KUHP. Nah, kalau dijunto dengan pasal 55 dan terbukti berarti di sini tidak mungkin ada yang dipidana mati karena pasal yang didakwakan itu Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor."

Dian merasa aneh karena aktor penting dalam perkara korupsi adalah pejabat atau penyelenggara negara.

Dia menilai keterlibatan pihak swasta pada umumnya dikaitkan dengan Pasal 55 KUHP, yakni turut serta melakukan perbuatan pidana.

“Karena begini, dituntut dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor junto Pasal 55 KUHP, Pasal 55 itulah yang mengkaitkan keberadaan pihak swasta di dalam kasus ini. Kok, malah swasta yang diperberat ancaman pidananya, tuntutan pidananya,” jelas Dian. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Penyelenggara negara seharusnya dituntut pidana yang lebih berat dibandingkan pihak swasta pada kasus korupsi PT Asabri. Tuntutan jaksa dianggap tidak adil


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News