Kasus Aset Negara, Demokrat Resmi Berhentikan Roy Suryo

jpnn.com, JAKARTA - Partai Demokrat resmi memberhentikan sementara Roy Suryo dari wakil ketua umum. Pemberhentian itu dilakukan terkait dengan dugaan kasus aset negara yang hingga saat ini diduga belum dikembalikan.
"Benar, kami sudah putuskan untuk membebastugaskan beliau (Roy Suryo) sementara waktu dari posisi wakil ketua umum," ujar Hinca kepada JawaPos.com, Jumat (14/9).
Seperti diketahui, fasilitas negara yang diperoleh Roy Suryo saat menjabat sebagai menteri Pemuda dan Olahraga dengan masa jabatan 15 Januari 2013 – 20 Oktober 2014.
Lihat: Tak Kembalikan Aset Negara, Roy Suryo Diadukan ke Polisi
Terpisah, Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Amir Syamsuddin mengatakan, DPP sudah mengeluarkan surat keputusan mengenai pemberhentian sementara Roy Suryo pada Jumat (14/9) pagi.
"Tadi pagi DPP sudah ada surat keputusan penonaktifan terhadap dia (Roy Suryo) sebagai wakil ketua umum," ujar Amir kepada JawaPos.com.
Menurut Amir, pemberhentian tersebut diputuskan DPP Partai Demokrat supaya Anggota Komisi I DPR itu bisa menyelesaikan masalahnya dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga
(Menpora), yang diduga belum mengembalikan barang milik negara (BMN).
"Tujuannya agar dia bisa mengatasi masalah yang dihadapi," katanya.
Partai Demokrat resmi memberhentikan Roy Suryo dari jabatan wakil ketua umum DPP Partai Demokrat karena kasus aset negara.
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Libur Paskah, Polisi Siapkan Skema Lalu Lintas Urai Kemacetan di Jalur Puncak & Lembang
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Dukung Industrialisasi Pedesaan Sebagai Model Nasional
- Nono Sampono: PIK 2 Terbuka untuk Semua Agama, Ini Wajah Toleransi Indonesia