Kasus Aset Negara, Demokrat Resmi Berhentikan Roy Suryo
jpnn.com, JAKARTA - Partai Demokrat resmi memberhentikan sementara Roy Suryo dari wakil ketua umum. Pemberhentian itu dilakukan terkait dengan dugaan kasus aset negara yang hingga saat ini diduga belum dikembalikan.
"Benar, kami sudah putuskan untuk membebastugaskan beliau (Roy Suryo) sementara waktu dari posisi wakil ketua umum," ujar Hinca kepada JawaPos.com, Jumat (14/9).
Seperti diketahui, fasilitas negara yang diperoleh Roy Suryo saat menjabat sebagai menteri Pemuda dan Olahraga dengan masa jabatan 15 Januari 2013 – 20 Oktober 2014.
Lihat: Tak Kembalikan Aset Negara, Roy Suryo Diadukan ke Polisi
Terpisah, Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Amir Syamsuddin mengatakan, DPP sudah mengeluarkan surat keputusan mengenai pemberhentian sementara Roy Suryo pada Jumat (14/9) pagi.
"Tadi pagi DPP sudah ada surat keputusan penonaktifan terhadap dia (Roy Suryo) sebagai wakil ketua umum," ujar Amir kepada JawaPos.com.
Menurut Amir, pemberhentian tersebut diputuskan DPP Partai Demokrat supaya Anggota Komisi I DPR itu bisa menyelesaikan masalahnya dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga
(Menpora), yang diduga belum mengembalikan barang milik negara (BMN).
"Tujuannya agar dia bisa mengatasi masalah yang dihadapi," katanya.
Partai Demokrat resmi memberhentikan Roy Suryo dari jabatan wakil ketua umum DPP Partai Demokrat karena kasus aset negara.
- Kapolri Dampingi Menkopolkam Pantau Misa Natal di Katedral Jakarta
- Bima Arya Pastikan Perayaan Natal Berjalan Lancar
- Seusai Melantik Pejabat Eselon II, Mendes Yandri Berpesan Begini, Tegas
- Konon, Hasto Jadi Tersangka Akibat Kritis Terhadap Penyalahgunaan Kekuasaan era Jokowi
- Pengamat Nilai Vonis Pengadilan Bikin Pengusaha Takut Jalani Bisnis Tambang
- Ketua Gempar Kalbar Diharapkan Bantu Selesaikan Masalah Masyarakat