Kasus Asian Agri Jalan Ditempat, Kemampuan Kejagung Dipertanyakan
Sabtu, 01 Oktober 2016 – 23:30 WIB
Pertama, dengan memperbesar harga pokok penjualan barang dari harga yang sebenarnya.
Kedua, dilakukan dengan menjual produk kepada perusahaan afiliasi di luar negeri dengan harga yang sangat rendah.
Modus ketiga, membuat catatan fiktif ihwal pemasukan management fee dan kegiatan jasa konsultan yang dimasukkan dalam biaya.
Keempat, dilakukan dengan membebankan biaya ke dalam keuangan, dan perhitungan laba rugi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Komitmen Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menuntaskan kasus penggelapan pajak PT Asian Agri kembali dipertanyakanPasalnya sampai saat ini,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra