Kasus Askrindo Diduga Diotaki Oknum Bapepam
Kamis, 22 September 2011 – 08:02 WIB
Sementara Kabareskrim Komjen Polisi Sutarman menjelaskan pihaknya hingga saat ini telah melakukan pemeriksaan terhadap 37 pihak sebagai saksi dan 7 pihak sebagai saksi ahli, tiga diantaranya berasal dari Bapepam-LK. Dari hasil pemeriksaan sementara, Polri telah menetapkan 2 tersangka berasal dari Askrindo, berinisial ZL dan RS. Polri juga telah mencekal dan memeriksa 8 oknum. Dari jumlah itu, sebanyak 5 oknum dari manajer investasi (MI) dan 3 dari pihak penerima dana. Sayang, Polri tak mau mengungkap lebih jauh identitas kedelapan oknum yang dimaksud, termasuk kemungkinan jika ada pihak Bapepam-Lk yang terlibat.
Meski begitu, Ia tidak menutup kemungkinan jika ditemukan bukti-bukti lebih lanjut bisa saja status kedelapan oknum itu ditingkatkan menjadi tersangka. "Soal Bapepam-Lk, mereka kan pengawas karena mereka regulator. Jadi tidak bisa kita pidanakan. Tapi kalau kita temukan ada dana mengalir ke pengawas, baru itu masuk pidana," kata dia. (far)
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menduga oknum Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) terlibat dalam kasus penggelapan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Agentforce 2.0 jadi Platform Karyawan Digital yang Menghadirkan Workforce Tanpa Batas
- BSI Bangun Gedung Berkonsep Ramah Lingkungan di Bogor
- PNM & MES Gelar Pelatihan Sertifikasi Halal untuk Nasabah
- Harga Emas Antam Hari Ini Jumat 3 Januari Melonjak, Berikut Daftarnya
- 5 Strategi Bisnis BNI Menghadapi Tantangan Perekonomian 2025
- Good Bye ACE Hardware, Selamat Datang AZKO