Kasus ASN Bidan Desa Ini Sangat Berat, Tetapi hanya Divonis 1 Tahun Penjara
Namun faktanya, saat pelimpahan berkas ke Kejaksaan, banyak hal yang berubah. Seperti status tersangka, kemudian BB-nya. Termasuk hasil tes urine negatif padahal Laela sendiri mengakui memakai.
Yang kemudian berujung pada ringannya hukuman yang diterima Laela Rahma, seperti vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim.
Wartawan sempat menanyakan langsung seperti apa berkas yang dilimpahkan dari penyidik Polres OKU ke Kejaksaan kemarin, Rabu (6/7/22).
Menurut keterangan Armein, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari OKU, bahwa saat menerima berkas limpahan dari Polres OKU posisi BB sabu hanya 0,6 gram lebih.
"Nah di dalam berkas ada penjelasan bahwa barang bukti memang 3,45 gram kotor. Saat itu pihak kepolisian menimbang barang bukti di Pegadaian 10 bungkus masing-masing berisi sabu. Lalu saat barang bukti dijadikan satu tanpa menggunakan plastik beratnya, berubah menjadi 0,7 gram lebih," katanya.
Kemudian lanjut dia, sabu tersebut dilakukan proses pemeriksaan laboratorium. Sehingga berat bersih BB-nya hanya menjadi 0,6 gram lebih bersih.
"Kami sifatnya menerima berkas dari Polisi, lalu kami teliti. Jika kurang kami minta lengkapi, sehingga bisa menentukan pasal apa yang pas untuk pelaku," kata Armain.
Saat ditanya, mengapa JPU lantas menerapkan Pasal 131-nya, sedangkan ada pasal induknya seperti 114 dan 112 tentang kepemilikan narkoba?
Laela Rahma, 45, oknum bidan desa yang menjadi bandar narkoba jenis sabu-sabu divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Baturaja, Sumsel, Kamis (7/7).
- Diduga Korupsi Dana Desa Rp 769 Juta, Kepala Desa Muara Baru Ditangkap
- Gelar Aksi, AMPD Minta Bawaslu RI Selamatkan Demokrasi di Sumsel
- Diduga Gangguan Mental, Aswandi Nekat Panjat Tower Selular
- BHS Dorong Percepatan Pembangunan Pelabuhan Tanjung Carat di Banyuasin
- Siswa SD Ambil Makanan Bergizi Gratis Untuk Ibu, Bambang Haryo Beri Pesan Menyentuh
- Diduga Hendak Perkosa Anak Dibawah Umur, Pria Lansia Tewas Diamuk Massa