Kasus ASN Bidan Desa Ini Sangat Berat, Tetapi hanya Divonis 1 Tahun Penjara
Jumat, 08 Juli 2022 – 15:39 WIB
Saat itu, ia belum bisa memberi jawaban karena berdalih penyidik yang pegang berkas masih lepas dinas.
"Sabar dulu ya. Kami akan kumpulkan berkasnya dulu. P-21nya, P-19nya. Besok kemudian kami kasih jawaban," katanya singkat.
Baca Juga: Uang Bintara Polri Hilang Dicuri, Pelaku Ternyata
Namun, ditunggu sejak siang sampai menjelang malam ini, belum ada jawaban resmi dari pihaknya. (ar/sumeks)
Laela Rahma, 45, oknum bidan desa yang menjadi bandar narkoba jenis sabu-sabu divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Baturaja, Sumsel, Kamis (7/7).
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Beraksi di Banyuasin, 2 Pencuri Handphone Ditangkap di Palembang
- Perahu Getek Terbalik di Sungai Musi, Agus Suwito Hilang
- Kebakaran di Palembang Menghanguskan 2 Rumah dan 1 Bedeng, Begini Kejadiannya
- Kolaborasi TNI-Polri & Masyarakat jadi Kunci Pilkada Serentak 2024 di Sumsel Damai
- Tukang Bangunan Temukan Prasasti Ledeng Palembang Saat Bobok Dinding
- Kronologi Pelajar SMK Hanyut di Air Terjun Lahat