Kasus Asuransi, OJK Diminta tak Cuci Tangan
Rabu, 06 Februari 2019 – 04:41 WIB
"Mereka (OJK) lupa bahwa selain punya fungsi pengawasan dan pengaturan, yang diabaikan fungsi ketiga yaitu fungsi konsumen. Jadi OJK sama sekali tidak melakukan afirmatif action terhadap hak-hak konsumen," tutupnya.(chi/jpnn)
Sejak diambil alih OJK pada akhir 2016, tak banyak perubahan yang terjadi pada kondisi keuangan Bumiputera.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Prudential Indonesia Berdayakan Lebih dari 20 Juta Perempuan Cerdas Kelola Keuangan
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
- ISACA Indonesia Dorong Penguatan Keamanan Digital dan Tata Kelola Teknologi
- Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai
- Gen Z Perlu Penguatan Literasi Keuangan, Biar Enggak FOMO