Kasus Asuransi, OJK Diminta tak Cuci Tangan
Rabu, 06 Februari 2019 – 04:41 WIB

OJK. Foto: JPNN
"Mereka (OJK) lupa bahwa selain punya fungsi pengawasan dan pengaturan, yang diabaikan fungsi ketiga yaitu fungsi konsumen. Jadi OJK sama sekali tidak melakukan afirmatif action terhadap hak-hak konsumen," tutupnya.(chi/jpnn)
Sejak diambil alih OJK pada akhir 2016, tak banyak perubahan yang terjadi pada kondisi keuangan Bumiputera.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- 6 Lender Rugi Miliaran, Akseleran Didesak Realisasikan Klaim Asuransi Gagal Bayar
- Dorong Pengembangan UMKM-K, ASIPPINDO Tegaskan Komitmen Wujudkan Asta Cita Pemerintah
- Beri Layanan Trading yang Aman, Dupoin Resmi Terdaftar di OJK
- Penetrasi Keuangan Syariah Rendah, OJK Minta Pelaku Usaha Melakukan Ini
- CBD PIK2 Buyback Saham Rp 1 Triliun, Laba Melejit Hampir 60%
- Pilih Mana Celengan atau Rekening Bank untuk Merencanakan Keuangan