Kasus Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Konon Ada Bukti Percakapan Agak Sensitif
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum korban kasus asusila oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari, Aristo Pangaribuan mengaku sedang menyiapkan alat bukti tambahan terkait perkara itu.
Aristo menyebut penambahan alat bukti dilakukan sebagai respons atas pertanyaan-pertanyaan yang muncul dalam persidangan perdana kasus tersebut di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang dinilai berjalan dinamis.
"Kami menambahkan sekitar empat atau lima alat bukti yang cukup krusial, dan menjadi topik dari pertanyaan, yang mendominasi topik pertanyaan," ujar Aristo di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (22/5).
Dia menjelaskan bahwa alat bukti tambahan yang akan dilampirkan berupa percakapan-percakapan yang agak sensitif. Namun, Aristo belum memerincinya.
Menurut Aristo, pihaknya telah menyiapkan 20 alat bukti dalam persidangan perdana, meskipun Hasyim disebut membantah bukti-bukti tersebut.
“Maka dari itu sidang tidak selesai hari ini. Biasanya sidang kadang-kadang selesai sehari. Akan tetapi, tidak selesai hari ini karena banyak sekali dugaan-dugaan yang harus digali,” tuturnya.
Dia mengatakan bahwa keterangan Hasyim menimbulkan banyak pertanyaan lanjutan dari Majelis DKPP, sehingga jajaran KPU RI dipanggil untuk menghadiri persidangan berikutnya.
“Pada intinya pada hari ini kami mempertahankan argumentasi kami bahwa ketua KPU ini menyalahgunakan jabatannya, menggunakan fasilitas-fasilitas kedinasan untuk hasrat pribadinya terhadap seorang anggota PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri),” ujarnya.
Kuasa hukum pengadu kasus asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyebut ada bukti percakapan sensitif yang akan diajukan dalam sidang di DKPP.
- Komisioner KPUD Barito Utara Diduga Langgar Etik & Aturan, Terancam Dipecat
- Agustinus Tenau Mengadukan Penyelenggara Pemilu Maybrat kepada DKPP
- Tutup Mata atas Aduan Ribka Tjiptaning, Sejumlah Komisioner KPU Jabar Diperingatkan DKPP
- DKPP Periksa Ketua-Anggota KPU, Ini Perkaranya
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- Muhammad Sarif-Moch Noer Gugat Hasil Pilkada ke MK dan Adukan KPU ke DKPP