Kasus Atut, KPK Sasar Keterlibatan Pihak Lain

Kasus Atut, KPK Sasar Keterlibatan Pihak Lain
Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas. Foto: Dok/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan berhenti pada penetapan tersangka Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. Lembaga antikorupsi ini akan menelusuri pihak-pihak lainnya.

"Oh iya (KPK akan telusuri pihak-pihak lain)," kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas usai mengisi acara di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (23/12).

Ia menuturkan, tindaklanjut itu sebagai respon KPK terhadap laporan masyarakat. "Semua yang dilaporkan masyarakat harus direspon sebagai bentuk tanggung jawab dan penghormatan kami kepada publik. Kalau masyarakat sudah melaporkan kan harus kami hargai," ujar Busyro.

KPK kerap memeriksa para pimpinan daerah dalam perkara penanganan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi. Namun, lembaga antikorupsi itu tidak akan terburu-buru menetapkan pimpinan daerah lainnya sebagai seorang tersangka.

"Untuk menjadi tersangka, KPK enggak mungkin gegabah untuk menetapkan sebagai tersangka," kata Busyro.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Atut dalam dua kasus korupsi. Kasus pertama adalah dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten di MK. Sedangkan yang kedua, kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan di Provinsi Banten. (gil/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan berhenti pada penetapan tersangka Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. Lembaga antikorupsi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News