Kasus Awang Terus Mengambang
Jumat, 02 Desember 2011 – 23:59 WIB
Anung terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, sementara Apidian dibebaskan. Adanya perbedaan putusan ini, selalu jadi alasan Kejagung ragu melanjutkan kasus Awang, sebelum perkara Anung dan Apidian berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga:
"Karena ada terdakwa yang bebas dan dihukum," ucap Andhi, kembali menyebut alasan Kejagung tak menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 atas diri Awang. Kondisi berbeda, lanjut Andhi, terjadi pada kasus Rudy Arifin. Tiga terdakwa yang menjadi awal kasus Rudy justru dibebaskan Mahkamah Agung dalam tahap Peninjauan Kembali. "Kalau Kalsel kan tiga terdakwa lainnya dibebaskan dan inkracht, jadi kita nggak punya dasar untuk terus menyidik (Rudy)," lanjut Andhi.
SP3 kasus Rudy Arifin tengah jadi sorotan karena baru diungkapkan Kamis (1/12), atau empat bulan setelah dihentikan pada Juli lalu. Wakil Jaksa Agung Darmono beralasan hal ini terjadi karena Andhi sibuk mengurus kasus lain. Sebaliknya Andhi berdalih hal itu tanggung jawab Kapuspenkum Noor Rachmad untuk menyampaikannya ke publik lewat wartawan.
Padahal tiap dikonfirmasi, baik Andhi, Darmono maupun Jaksa Agung Basrief Arief selalu menyebut izin pemeriksaan 9 kepala daerah--termasuk Rudy dan Awang-- masih dalam proses.
JAKARTA- Perkara dugaan korupsi yang menyeret nama Gubernur Kaltim Awang Faroek, kasusnya terus digantung oleh kejaksaan, tanpa ada kejelasan apakah
BERITA TERKAIT
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani