Kasus Ayah Mutilasi Anak Kandung Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Menangis
Sabtu, 13 Agustus 2022 – 09:44 WIB

Arharubi (42) saat diperiksa Jaksa Penuntut umum. Foto: ANTARA
Adapun pasal yang disangkakan terhadap Arharubi yaitu pasal 80 ayat (3),(4) Jo 76C UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KHUP atau Pasal 340 KHUP.
Sebelumnya, pada Jumat (29/7) lalu Arharubi telah melakukan reka ulang (rekonstruksi) adegan keji yang telah dilakukannya.
Baca Juga: Kasus Kematian Brigadir J Ditangani Bareskrim, IPW Tegas Bilang Begini, Singgung Kapolri
Kapolsek Tembilahan Hulu Iptu Ricky Marzuki mengungkapkan ada 13 adegan yang diperagakan tersangka. Tersangka memerankan skenario kejadian pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukannya.(antara/jpnn)
Kasus mutilasi anak berusia 10 tahun yang dilakukan oleh Arharubi, 42, ayah kandungnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir pada Senin (13/6) lalu.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- 6.039 Lokasi Disiapkan untuk Salat Id di Riau, Ini 3 Tempat Terbesar di Pekanbaru
- Begini Kondisi Arus Mudik dari Riau ke Sumatera Barat
- Irjen Herry Tinjau Pospam di Pelalawan, Ring Serse Antisipasi Kejahatan Jalanan
- H-2 Lebaran, Jalan Provinsi Riau Masih Rusak Parah
- Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi bagi Pelaku Karhutla!
- Inisiasi Tanam Pohon di Dumai, Polda Riau Dapat Dukungan Tumbuh Institute