Kasus Azirwan, Tak Ada Kerugian Negara

jpnn.com - "Klien kami itu dalam posisi ditekan dan tidak ada uang negara yang dikorupsi," ujar anggota Tim Penasehat Hukum Azirwan, Rusydi Arlond Bakar usai sidang pembacaan vonis atas Azirwan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/9).
Arlond menambahkan, seharusnya Azirwan diputus bebas karena dalam kasus tersebbut Azirwan menjadi korban pemerasan karena adanya tekanan. "Sesuai pembelaan kami, klien kami harusnya diputus bebas," ujarnya.
Meski kliennya telah diputus bersalah dan dihukum, namun Rusydi tetap menghormati putusan majelis itu. "Bagaimanapun puutusan majelis harus kita hormati," sambung Rusydi.
Karenanya, pihaknya akan mempertimbangkan kemungkinan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor. Pada pembelaan atas Azirwan, kata Rusydi, kliennya jelas-jelas tidak melakukan korupsi.(ara/JPNN)
JAKARTA - Tim Penasehat Hukum Azirwan menilai Majelis Hakim Tipikor atas Azirwan seharusnya tidak menjatuhkan vonis bersalah dan menghukum 2,5 tahun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional