Kasus Azirwan, Tak Ada Kerugian Negara
![Kasus Azirwan, Tak Ada Kerugian Negara](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
jpnn.com - "Klien kami itu dalam posisi ditekan dan tidak ada uang negara yang dikorupsi," ujar anggota Tim Penasehat Hukum Azirwan, Rusydi Arlond Bakar usai sidang pembacaan vonis atas Azirwan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/9).
Arlond menambahkan, seharusnya Azirwan diputus bebas karena dalam kasus tersebbut Azirwan menjadi korban pemerasan karena adanya tekanan. "Sesuai pembelaan kami, klien kami harusnya diputus bebas," ujarnya.
Meski kliennya telah diputus bersalah dan dihukum, namun Rusydi tetap menghormati putusan majelis itu. "Bagaimanapun puutusan majelis harus kita hormati," sambung Rusydi.
Karenanya, pihaknya akan mempertimbangkan kemungkinan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor. Pada pembelaan atas Azirwan, kata Rusydi, kliennya jelas-jelas tidak melakukan korupsi.(ara/JPNN)
JAKARTA - Tim Penasehat Hukum Azirwan menilai Majelis Hakim Tipikor atas Azirwan seharusnya tidak menjatuhkan vonis bersalah dan menghukum 2,5 tahun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polri Buka Pendaftaran Akpol, Bintara, dan Tamtama hingga 6 Maret 2025
- BI Bakal Kucurkan Likuiditas Senilai Rp 80 Triliun Demi Program 3 Juta Rumah
- Surat Berharga Tak Kunjung Diserahkan Penyidik Bareskrim, Poltak Mengadu ke Propam
- DPR Minta Dugaan Pencemaran oleh Tambang Emas Milik BRMS Diselidiki
- Istri Polisi Tersangka Penipuan Ponzi, Sahroni Minta Suami Wike Juga Diperiksa
- Komisi XII Tinjau Ketersediaan Stok Elpiji 3 Kg di Kembangan