Kasus Badru Bikin Ahmad Sahroni Marah
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni marah mendengar kabar penahanan Badru, warga Lebak, Provinsi Banten yang mengejutkan masyarakat.
Badru harus menginap selama tiga hari di kantor polisi setempat gara-gara mengunggah sebuah video tentang seorang ibu yang hendak melahirkan di kampungnya, namun harus ditandu sejauh tiga kilometer menuju fasilitas kesehatan.
Unggahan video itu membuat marah aparat desa setempat karena dianggap pencemaran nama baik desa, hingga Badru pun dibawa ke kantor polisi.
Ahmad Sahroni mengecam tindakan aparatur pemerintahan desa dan polisi tersebut. Legislator Partai NasDem ini menyebut reaksi kedua pihak atas unggahan Badru sangat tidak masuk akal.
“Ini hal yang tidak masuk akal. UU ITE yang seharusnya untuk melindungi rakyat, malah digunakan untuk mengkriminalisasi dan membungkam aspirasi warga," kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (5/10).
Sahroni mengatakan bahwa polisi seharusnya bisa lebih berhati-hati dalam mengambil tindakan. Apalagi video yang unggah Badru sebenarnya merupakan bentuk keluhan dan uneg-uneg masyarakat atas kondisi di desanya.
"Polisi juga seharusnya lebih selektif dalam mengaplikasikan UU ini, harus dilihat konteksnya. Jangan asal ada laporan langsung ditindak," tegas Ahmad Sahroni.
Dia menambahkan, berbagai laporan yang masuk ke polisi, terutama yang berkaitan dengan suara rakyat haruslah benar-benar diteliti sebelum diproses.
Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni meminta aparat jangan pakai UU ITE untuk menindas rakyat
- Gali Potensi Lokal, Mendes PDT Yandri Susanto Keliling Desa di Banten
- Soroti Kasus Pria Suruh Siswa Menggonggong, Sahroni Minta Polisi Gerak Cepat
- Margarito Kamis Tekankan Kepemimpinan Dalam Penegakan Hukum
- Biofuel jadi Salah Satu Kunci dalam Dukung Transisi Energi Indonesia
- Golkar Dorong DPR Bentuk Panja untuk Memelototi Kasus Tom Lembong
- Rapat Bareng Jaksa Agung, Legislator Golkar Bertanya Kinerja PPA Kejagung