Kasus Baiq Nuril: DPR Berharap Presiden Jokowi Segera Kirim Surat Amnesti
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo menaruh perhatian besar terhadap persoalan yang dialami mantan tenaga honorer salah satu SMA di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Baiq Nuril Makmun.
Nuril yang dianggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terancam hukuman enam bulan penjara setelah peninjauan kembali yang diajukannya ditolak Mahkamah Agung.
Baiq Nuril saat ini tengah berjuang mendapatkan amnesti dari Presiden Joko Widodo. Sebelum memberikan amnesti, presiden harus mendapatkan pertimbangan DPR.
BACA JUGA: Gubernur Kepri Kena OTT KPK, Peta Politik Pilkada 2020 Berubah Drastis
Bambang mengatakan, kalau surat dari presiden sudah masuk, maka DPR akan segera mengumumkan lewat paripurna.
"Terkait Baiq Nuril, saya berharap surat dari presiden bisa kami terima hari Senin (15/7), sehingga Selasa (16/7), bisa kami umumkan di paripurna bahwa kami telah menerima surat terkait Baiq Nuril," kata Bamsoet di gedung DPR, Jakarta, Jumat (12/7).
Legislator Partai Golkar yang karib disapa Bamsoet itu mengatakan, setelah paripurna, akan digelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
"Untuk kemudian menugaskan kepada Komisi III DPR untuk memberikan pertimbangan kepada presiden," katanya.
Dia memastikan lagi, rapat Bamus akan digelar setelah paripurna di hari yang sama. "Hari itu juga kami rapat Bamus. Karena ini harus cepat kami selesaikan," ungkap Bamsoet.
Ketua DPR Bambang Soesatyo menaruh perhatian besar terhadap persoalan yang dialami mantan tenaga honorer salah satu SMA di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Baiq Nuril Makmun.
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Bamsoet Dorong Industri Penjualan Langsung untuk Mengatasi Pengangguran di Indonesia
- Bamsoet Dorong Industri Penjualan Langsung untuk Mengatasi Pengangguran di Indonesia
- Bamsoet: Prabowo Menyambut Baik Keputusan MPR Terkait Bung Karno, Soeharto, dan Gus Dur
- TAP MPR II/2001 Sudah Tidak Berlaku, Bamsoet Desak Segera Pulihkan Nama Baik Gus Dur
- MPR Sahkan Peraturan Perubahan Tatib dan Rekomendasi Masa Jabatan 2019-2024